KODE AKUN PAJAK UNTUK PPN 10 PERSEN DENGAN KAP KJS 411211 VERSI LENGKAP

KODE AKUN PAJAK UNTUK PPN 10 PERSEN DENGAN KAP KJS 411211 VERSI LENGKAP - Hallo sahabat PajakBro - Info Pajak bagi Profesional, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KODE AKUN PAJAK UNTUK PPN 10 PERSEN DENGAN KAP KJS 411211 VERSI LENGKAP, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel kode-akun-pajak, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KODE AKUN PAJAK UNTUK PPN 10 PERSEN DENGAN KAP KJS 411211 VERSI LENGKAP
link : KODE AKUN PAJAK UNTUK PPN 10 PERSEN DENGAN KAP KJS 411211 VERSI LENGKAP

Baca juga


KODE AKUN PAJAK UNTUK PPN 10 PERSEN DENGAN KAP KJS 411211 VERSI LENGKAP

http://www.pajakbro.com/

Kode pembayaran pajak dalam SSP maupun e-Billing Pajak terdiri atas dua kode yaitu Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS). Kode Akun Pajak PPN Dalam Negeri adalah 411211, sementara Kode Jenis Setoran Pajak PPN Dalam Negeri adalah sebagaimana tertera dalam tabel dibawah ini. Jika digabungkan maka kode pembayaran pajak Masa PPN Dalam Negeri adalah 411211-100.

Tabel Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran untuk PPN 10 Persen (10%)

KJS JENIS SETORAN KETERANGAN
411211-900 Pemungut PPN Dalam Negeri non-Bendaharawan untuk penyetoran PPN dalam negeri yang dipungut oleh Pemungut selain Bendaharawan
411211-910 Pemungut PPN Dalam Negeri Bendaharawan APBN untuk pembayaran PPN Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBN
411211-920 Pemungut PPN Dalam Negeri Bendaharawan APBD untuk pembayaran PPN Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBD
411211-930 Pemungut PPN Dalam Negeri Bendaharawan Dana Desa untuk pembayaran PPN Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan Dana Desa
411211-100 Setoran Masa PPN Dalam Negeri untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri.
411211-101 Setoran PPN BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean untuk pembayaran PPN terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
411211-102 Setoran PPN JKP dari luar Daerah Pabean untuk pembayaran PPN terutang atas Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
411211-103 Setoran Kegiatan Mem-bangun Sendiri untuk pembayaran PPN terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri.
411211-104 Setoran Penyerahan Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan untuk pembayaran PPN terutang atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan.
411211-104 Setoran Atas Pengalihan Aktiva Dalam Rangka Restrukturisasi Perusahaan untuk pembayaran PPN yang terutang atas pengalihan aktiva dalam rangka restrukturisasi perusahaan.
411211-105 Penebusan Stiker Lunas PPN atas Penyerahan Produk Rekaman Suara atau Gambar untuk pembayaran pajak untuk Penebusan Stiker Lunas PPN atas Penyerahan Produk Rekaman Suara atau Gambar
411211-199 Pembayaran Pendahuluan skp PPN Dalam Negeri untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Dalam Negeri.
411211-300 STP PPN Dalam Negeri untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Dalam Negeri.
411211-310 SKPKB PPN Dalam Negeri untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Dalam Negeri.
411211-311 SKPKB PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
411211-312 SKPKB PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
411211-313 SKPKB PPN Kegiatan Membangun Sendiri untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
411211-314 SKPKB Pemungut PPN Dalam Negeri untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN yang menjadi kewajiban pemungut.
411211-320 SKPKBT PPN Dalam Negeri untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri.
411211-321 SKPKBT PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
411211-322 SKPKBT PPN Peman-faatan JKP dari luar Daerah Pabean untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
411211-323 SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
411211-324 SKPKBT Pemungut PPN Dalam Negeri untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.
411211-390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
411211-500 PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
411211-501 PPN Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
411211-510 Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
411211-511 Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.



Demikianlah Artikel KODE AKUN PAJAK UNTUK PPN 10 PERSEN DENGAN KAP KJS 411211 VERSI LENGKAP

Sekianlah artikel KODE AKUN PAJAK UNTUK PPN 10 PERSEN DENGAN KAP KJS 411211 VERSI LENGKAP kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KODE AKUN PAJAK UNTUK PPN 10 PERSEN DENGAN KAP KJS 411211 VERSI LENGKAP dengan alamat link https://pajakbro.blogspot.com/2018/04/kode-akun-pajak-untuk-ppn-10-persen_19.html

0 Response to "KODE AKUN PAJAK UNTUK PPN 10 PERSEN DENGAN KAP KJS 411211 VERSI LENGKAP"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel