Perhitungan Pajak Payroll (PPh Pasal 21)

Perhitungan Pajak Payroll (PPh Pasal 21) - Hallo sahabat PajakBro - Info Pajak bagi Profesional, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Perhitungan Pajak Payroll (PPh Pasal 21), kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel cara-menghitung-pajak, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Perhitungan Pajak Payroll (PPh Pasal 21)
link : Perhitungan Pajak Payroll (PPh Pasal 21)

Baca juga


Perhitungan Pajak Payroll (PPh Pasal 21)

Perhitungan Pajak Payroll (PPh Pasal 21)

Apa itu Payroll?

Istilah “payroll” sebenarnya mengacu pada daftar para karyawan yang menerima kompensasi dari perusahaan, dimana tempat dia bekerja. Namun, kebanyakan perusahaan umumnya menggunakan istilah tersebut untuk merujuk pada uang yang dibayarkan kepada para karyawan atau berbagai catatan yang menjelaskan berapa banyak uang yang diinginkan oleh setiap karyawan.

Berkaitan dengan sumber daya manusia (SDM) di bidang akuntansi dan ekonomi, payroll merupakan suatu sistem penggajian yang dirancang khusus oleh suatu perusahaan agar proses penggajian para tenaga kerja yang bersangkutan menjadi lebih efektif dan efisien.

Penggajian juga bisa merujuk ke perusahaan, departemen, atau perangkat lunak (software) yang digunakan untuk memproses gaji dan pajak atau proses perhitungan dan distribusi gaji karyawan. Gaji dapat mempengaruhi setiap aspek organisasi, mulai dari reputasi perusahaan hingga moral para karyawannya.

Bagi setiap organisasi, software penggajian atau outsourcing payroll yang digunakan untuk membantu dalam mengurangi stres dan meminimalkan kesalahan. Sistem payroll software dirancang agar proses penggajian lebih mudah dan lebih cepat sehingga para karyawan dapat menerima gaji pada waktu yang tepat. Hal tersebut mempermudah Anda untuk fokus dalam menjalankan bisnis Anda.

Metode Penghitungan Payroll

Proses penggajian terdiri dari perhitungan pembayaran kepada para karyawan sebagai hasil penyelesaian sebuah pekerjaan atau tugas suatu perusahaan – apakah perhitungan tersebut berdasarkan jam kerja atau jumlah hari dalam satu minggu yang ditambah dengan jumlah total jam kerja seorang karyawan dalam satu bulan, tunjangan upah lembur, tunjangan hari raya, dan deduksi menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 156. Sistem penggajian perlu diproses oleh setiap perusahaan secara berkala. Ini bisa diproses secara mingguan, dua bulanan, bulanan atau harian.

Perhitungan gaji merupakan proses rumit yang bervariasi dari satu perusahaan ke perusahaan lain. Setiap perusahaan mungkin memiliki struktur penggajian sendiri yang terdiri dari berbagai komponen penggajian yang unik dan tidak dimiliki perusahaan lain. Selain itu, banyak hukum khusus semacam Undang-Undang Ketenagakerjaan seperti tindakan kesejahteraan para tenaga kerja, pembayaran gaji dan upah, dan upah minimum dapat mempengaruhi perhitungan gaji. Di bawah upah minimum, para karyawan perlu diberi beberapa komponen gaji wajib kena pajak yang dikenal dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Proses penggajian juga melibatkan perhitungan gaji yang akurat, pencairan dana, slip gaji, dan pengelolaan pajak gaji sesuai dengan standar kepatuhan hukum. Semua kegiatan ini tidak dapat dilewati dan harus dilakukan dengan menggunakan payroll software untuk memastikan bahwa para karyawan tidak mendapatkan slip gaji yang salah dan semua kepatuhan hukum terpenuhi.

Perhitungan Pajak Payroll (PPh Pasal 21)

Perhitungan pajak penghasilan (PPh) suatu karyawan pada suatu perusahaan menggunakan beberapa metode perhitungan pajak penghasilan yang sesuai dengan PPh pasal 21. Perusahaan dapat menggunakan metode perhitungangross, yaitu apabila pajak dibayakan sendiri oleh karyawan suatu perusahaan.

Jika menerapkan metode gaji gross, maka pesangon yang diterima karyawan nantinya adalah akan otomatis bersifat gross sehingga perhitungan kewajiban atas uang pesangon tersebut yang Anda lakukan otomatis sudah bernilai gross. Selain metode perhitungan gross terdapat metode pehitungan nett, yaitu pajak yang dibayarkan oleh perusahaan. Metode ini perlu menambahkan porsi pajak dalam perhitungan kewajiban.

Selain itu terdapat metode perhitungangross-up yang berarti karyawan diberikan tunjangan pajak sebesar pajak yang dipotong. Tunjangan Pajak berarti perusahaan memberikan tambahan penghasilan kepada karyawan berupa tunjangan pajak seperti halnya tunjangan transport, tunjangan makan, tunjangan jabatan dan lainnya. Dalam menghitungnya perusahaan dapat menggunakan metode gross-up, sehingga seakan-akan penghasilan karyawan menjadi lebih besar dengan adanya tambahan penghasilan tunjangan pajak tersebut.

Perhitungan pajak penghasilan karyawan (payroll) setiap bulannya juga terdapat untuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Di bawah ini terdapat contoh cara menghitung pajak penghasilan karyawan (PPh) yang sesuai dengan pasal 21 :

Ani adalah karyawati pada perusahaan PT. LinovHR yang menerima gaji Rp3.000.000,00 per bulan. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 0,89% dan 0,3% dari gaji. Pada bulan Juli 2016 di samping menerima pembayaran gaji, Ani juga menerima uang lembur (overtime) sebesar Rp2.000.000,00. Ani membayar iuran pensiun sebesar Rp30.000,00 sebulan, di samping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua karyawannya setiap bulan sebesar 3,00% dari gaji, sedangkan Ani membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 2,00% dari gaji.

1. Hitung penghasilan kotor (bruto) Anda tiap bulannya

Penghasilan kotor meliputi gaji setiap bulan dan berbagai tunjangan yang menyertainya.
Contoh Perhitungan
Gaji         3.000.000,00
Tunjangan Lainnya: lembur (overtime)         2.000.000,00
Penghasilan bruto         5.000.000,00

2. Hitung pengeluaran yang mengurangi penghasilan kotor Anda

Setelah menentukan gaji kotor Anda, hitung juga potongan-potongan bulanan yang harus Anda keluarkan menggunakan uang gaji tersebut. Potongan-potongan yang dimaksud contohnya adalah, biaya Jamsostek, biaya iuran pensiun, dan sebagainya.
Contoh Perhitungan
Pengurangan        
Biaya Jabatan: 5% x 5.000.000,00 = 250.000,00    250.000,00   
BPJS Ketenagakerjaan    125.700,00   

3. Hitung penghasilan bersih (netto)

Dengan cara mengurangi jumlah penghasilan kotor (pada tahap pertama) dengan jumlah tahap kedua. Sehingga didapatkan angka penghasilan bersih Anda setiap bulannya.
Contoh Perhitungan
Penghasilan bruto         5.000.000,00
Pengurangan        
Biaya Jabatan: 5% x 5.000.000,00 = 250.000,00
BPJS Ketenagakerjaan    125.700,00
Penghasilan neto sebulan         4.624.300,00

4. Hitung penghasilan netto selama setahun

Untuk mendapatkan angka penghasilan netto selama setahun Anda tinggal mengalikan jumlah langkah penghasilan bersih (netto) per bulan dikalikan 12 (jumlah bulan dalam setahun).
Contoh Perhitungan
Penghasilan neto setahun 12 x4.624.300,00 = 55.491.600,00

5. Hitung penghasilan yang tidak dikenai pajak dan penghasilan yang dikenai pajak

Penghasilan tidak kena pajak atau PTKP tergantung dari status anda sebagai pekerja. Ada perbedaan PTKP jika anda sudah menikah atau belum menikah, sudah memiliki anak atau belum memiliki anak, dan seterusnya. Untuk menentukan penghasilan yang dikenai pajak, anda tinggal mengurangkan jumlah tahap empat dikurangi jumlah tahap kelima.
Contoh Perhitungan
Penghasilan neto setahun 12 x4.624.300,00         55.491.600,00
(vi) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): (TK/0) untuk WP sendiri    36.000.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun         19.491.600,00

6. Hitung pajak penghasilan pribadi Anda dalam setahun

Langkah ini dapat dilakukan dengan cara mengalikan jumlah penghasilan kena pajak dengan Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi.
Contoh Perhitungan
PPh Terutang (Tarif PPh Pasal 21)        
5% x19.491.600,00         974.580,00

7. Menentukan pajak penghasilan pada bulan berjalan

Caranya dengan membagi pajak penghasilan pribadi setahun (PPh Terutang) dibagi 12. Maka anda akan mengetahui PPh anda selama bulan tersebut.
Contoh Perhitungan
PPh Pasal 21 bulan Juli = 974.580,00 : 12         81.215,00
Berlaku bagi WP dengan NPWP, tanpa NPWP maka perlu dikalikan 120% : Rp81.215,00 x 120% = Rp 97.458,00

Menguasai penghitungan Pajak Penghasilan karyawan bagi divisi payroll dalam suatu perusahaan adalah hal yang paling mendasar yang harus dikuasai oleh mereka. Permasalahannya adalah, bagaimana jika anda memindahtugaskan pekerjaan ini kepada bagian HRD yang mungkin seringkali kewalahan dan berdampak pada akurasi perhitungan yang keliru? Maka salah satu solusi yang dapat anda ambil adalah dengan menggunakan jasaPayroll Outsourcing yang memilik tim yang expert dalam menangani PPh 21 anda.

Referensi: linovhr.com



Demikianlah Artikel Perhitungan Pajak Payroll (PPh Pasal 21)

Sekianlah artikel Perhitungan Pajak Payroll (PPh Pasal 21) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Perhitungan Pajak Payroll (PPh Pasal 21) dengan alamat link https://pajakbro.blogspot.com/2017/11/perhitungan-pajak-payroll-pph-pasal-21_6.html

0 Response to "Perhitungan Pajak Payroll (PPh Pasal 21)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel