Tabel PTKP 2019 Serta Kenaikan Tarif PTKP 4 Tahun Terakhir
Tabel PTKP 2019 Serta Kenaikan Tarif PTKP 4 Tahun Terakhir - Hallo sahabat PajakBro - Info Pajak bagi Profesional, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tabel PTKP 2019 Serta Kenaikan Tarif PTKP 4 Tahun Terakhir, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel ptkp-terbaru, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Tabel PTKP 2019 Serta Kenaikan Tarif PTKP 4 Tahun Terakhir
link : Tabel PTKP 2019 Serta Kenaikan Tarif PTKP 4 Tahun Terakhir
Termasuk juga untuk PTKP tahun 2019 ini masih mengacu pada tarif lama yaitu PTKP 2016. Jadi bagi Anda yang akan melakukan penghitungan PPh pasal 21 untuk karyawan di kantor Anda, bisa menggunakan tarif PTKP 2016 sebagai dasar perhitungan.
Status tanggungan dalam PTKP dibagi menjadi 3 yaitu tidak kawin, kawin, dan digabung. Beikut pengkodean PTKP sesuai dengan status tanggungannya
Sehingga kode-kode PTKP yang berlaku adalah
Bagi yang kurang paham dengan table di atas, silahkan baca artikel saya tentang Cara Menghitung PTKP Secara Mudah. Dasar hukum atas kenaikan PTKP adalah PMK Nomor 101/PMK.010/2016 Tanggal 22 Juni 2016 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. Untuk PTKP tahun 2016 sampai tahun 2018 bisa dilihat pada tabel dibawah ini (tidak ada perubahan tarif PTKP)
Dikarenakan aturan PTKP 2016 dikeluarkan pada pertengahan tahun 2016 (Juni 2016), maka atas kelebihan pemotongan pajak penghasilan PPh pasal 21 yang sudah terlanjur dipotong sejak januari hingga juni 2016 dapat dikreditkan, sehingga untuk bulan juli-desember 2016 PPh Pasal 21 harus disesuaikan agar pada akhir tahun tidak terjadi lebih bayar.
Pada PTKP tahun 2015 untuk pegawai dengan status TK/0 PTKP-nya sebesar Rp 36.000.000 maka untuk tahun 2016 ini PTKP naik menjadi Rp 54.000.000. Dan untuk setiap tambahan tanggungan akan mendapat penambahan PTKP sebesar 4,5 juta. Sehingga tarif PTKP 2016 yang berlaku adalah
Aturan tentang tarif PTKP terbaru yang saat ini berlaku adalah PMK Nomor 101/PMK.010/2016. Sebelum keluar tentang aturan tarif PTKP pengganti, maka otomatis yang digunakan adalah aturan yang terakhir keluar. Hingga saat ini, tarif PTKP 2017 maupun PTKP 2018 masih mengacu pada aturan lama yaitu PMK Nomor 101/PMK.010/2016 | Download disini (PDF)
Anda sekarang membaca artikel Tabel PTKP 2019 Serta Kenaikan Tarif PTKP 4 Tahun Terakhir dengan alamat link https://pajakbro.blogspot.com/2019/09/tabel-ptkp-2019-serta-kenaikan-tarif_4.html
Judul : Tabel PTKP 2019 Serta Kenaikan Tarif PTKP 4 Tahun Terakhir
link : Tabel PTKP 2019 Serta Kenaikan Tarif PTKP 4 Tahun Terakhir
Tabel PTKP 2019 Serta Kenaikan Tarif PTKP 4 Tahun Terakhir
Untuk tabel tarif PTKP dari tahun ke tahun bisa Anda cek di artikel berikut ini : Tabel Tarif PTKP Dari Tahun 2001 ke Tahun 2019 (UPDATE)
TABEL TARIF PTKP 2019
Tarif PTKP 2019 masih sama dengan PTKP 2016. Aturan tarif PTKP 2019 masih mengacu pada peraturan pajak PMK Nomor 101/PMK.010/2016. Yang perlu dipahami adalah tarif PTKP tidak selalu naik setiap tahunnya.Termasuk juga untuk PTKP tahun 2019 ini masih mengacu pada tarif lama yaitu PTKP 2016. Jadi bagi Anda yang akan melakukan penghitungan PPh pasal 21 untuk karyawan di kantor Anda, bisa menggunakan tarif PTKP 2016 sebagai dasar perhitungan.
Status tanggungan dalam PTKP dibagi menjadi 3 yaitu tidak kawin, kawin, dan digabung. Beikut pengkodean PTKP sesuai dengan status tanggungannya
Sehingga kode-kode PTKP yang berlaku adalah
- Status Lajang (TK)
- PTKP TK/0 artinya tidak kawin dan tidak ada tanggungan
- PTKP TK/1 artinya tidak kawin dan 1 tanggungan
- PTKP TK/2 artinya tidak kawin dan 2 tanggungan
- PTKP TK/3 artinya tidak kawin dan 3 tanggungan
- Status Menikah (K)
- PTKP K/0 artinya kawin dan tidak ada tanggungan
- PTKP K/1 artinya kawin dan 1 tanggungan
- PTKP K/2 artinya kawin dan 2 tanggungan
- PTKP K/3 artinya kawin dan 3 tanggungan
- Status PTKP Digabung (K/I)
- PTKP K/I/0 artinya penghasilan suami dan istri digabung dan tidak ada tanggungan
- PTKP K/I/1 artinya penghasilan suami dan istri digabung dan 1 tanggungan
- PTKP K/I/2 artinya penghasilan suami dan istri digabung dan 2 tanggungan
- PTKP K/I/3 artinya penghasilan suami dan istri digabung dan 3 tanggungan
- Tanggungan yang dimaksud disini adalah anak kandung/anak tiri, orang tua, mertua, famili lainnya
- Penghasilan suami dan istri digabung artinya istri memiliki NPWP terpisah dg suami, bukan NPWP Cabang
PENTING! Tarif PTKP yang berlaku untuk wanita kawin adalah TK/0. Hal ini dikarenakan beban atas tanggungan sudah dibebankan ke suami.
Bagi yang kurang paham dengan table di atas, silahkan baca artikel saya tentang Cara Menghitung PTKP Secara Mudah. Dasar hukum atas kenaikan PTKP adalah PMK Nomor 101/PMK.010/2016 Tanggal 22 Juni 2016 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. Untuk PTKP tahun 2016 sampai tahun 2018 bisa dilihat pada tabel dibawah ini (tidak ada perubahan tarif PTKP)
TABEL TARIF PTKP 2018
TABEL TARIF PTKP 2017
TABEL TARIF PTKP 2016
Penjelasan PMK Nomor 101/PMK.010/2016
PMK Nomor 101/PMK.010/2016 mengatur tentang PTKP 2016 yang naik sebesar 50% dari tarif PTKP 2015. Kenaikan PTKP 2016 terbilang cukup cepat mengingat pada tahun 2015 pemerintah juga sempat menaikkan besarnya tarif PTKP. Kenaikan PTKP 2016 ini tentu merupakan kabar baik, karena dengan demikian pajak penghasilan yang dipotong untuk karyawan menjadi lebih kecil. Selain itu, aturan PTKP terbaru ini berlaku surut untuk tahun 2016. Yang artinya perhitungan PTKP 2016 ini berlaku dari Januari 2016.Dikarenakan aturan PTKP 2016 dikeluarkan pada pertengahan tahun 2016 (Juni 2016), maka atas kelebihan pemotongan pajak penghasilan PPh pasal 21 yang sudah terlanjur dipotong sejak januari hingga juni 2016 dapat dikreditkan, sehingga untuk bulan juli-desember 2016 PPh Pasal 21 harus disesuaikan agar pada akhir tahun tidak terjadi lebih bayar.
Pada PTKP tahun 2015 untuk pegawai dengan status TK/0 PTKP-nya sebesar Rp 36.000.000 maka untuk tahun 2016 ini PTKP naik menjadi Rp 54.000.000. Dan untuk setiap tambahan tanggungan akan mendapat penambahan PTKP sebesar 4,5 juta. Sehingga tarif PTKP 2016 yang berlaku adalah
TARIF PTKP TERBARU
CARA MENGHITUNG PAJAK KARYAWAN
Perhitungan pajak karyawan adalah dengan mengurangkan penghasilan kotor dengan PTKP kemudian dikalikan tarif pajak sesuai dg UU PPh Pasal 17. Untuk tarif pajak dari contoh perhitungan sederhana terkait dengan pajak karyawan bisa Anda pelajari di siniDemikianlah Artikel Tabel PTKP 2019 Serta Kenaikan Tarif PTKP 4 Tahun Terakhir
Sekianlah artikel Tabel PTKP 2019 Serta Kenaikan Tarif PTKP 4 Tahun Terakhir kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Tabel PTKP 2019 Serta Kenaikan Tarif PTKP 4 Tahun Terakhir dengan alamat link https://pajakbro.blogspot.com/2019/09/tabel-ptkp-2019-serta-kenaikan-tarif_4.html
0 Response to "Tabel PTKP 2019 Serta Kenaikan Tarif PTKP 4 Tahun Terakhir"
Post a Comment