Tarif PPh Pasal 17 dan Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi dan Badan
Tarif PPh Pasal 17 dan Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi dan Badan - Hallo sahabat PajakBro - Info Pajak bagi Profesional, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tarif PPh Pasal 17 dan Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi dan Badan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel pajak-penghasilan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Tarif PPh Pasal 17 dan Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi dan Badan
link : Tarif PPh Pasal 17 dan Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi dan Badan
Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2008 mejelaskan tentang tarif pajak penghasilan yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak penghasilan yang harus dibayar oleh Wajib Pajak Pribadi dan Wajib Pajak Badan atau perusahaan. Perhitungan pajak penghasilan tersebut dihitung dari penghasilan bersih dikalikan dengan tarif pasal 17 UU PPh. Berikut adalah penjelasan lengkapnya terkait pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008.
Wajib Pajak Pribadi yang menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh ini meliputi
Contoh Kasus
Maka pajak Anda adalah
Selain itu perlu diketahui, di tahun 2013 dikeluarkan PP No 46 Tahun 2013 yang mana untuk badan usaha yang di tahun pertama (tahun pembuatan NPWP) memiliki omset dibawah 4,8 milyar maka tarif pajak yang berlaku sama seperti pemilik usaha perorangan yaitu 1% dari omset kotor.
Maka pajak penghasilan badannya adalah
Anda sekarang membaca artikel Tarif PPh Pasal 17 dan Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi dan Badan dengan alamat link https://pajakbro.blogspot.com/2019/09/tarif-pph-pasal-17-dan-cara-menghitung_7.html
Judul : Tarif PPh Pasal 17 dan Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi dan Badan
link : Tarif PPh Pasal 17 dan Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi dan Badan
Tarif PPh Pasal 17 dan Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi dan Badan
Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2008 mejelaskan tentang tarif pajak penghasilan yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak penghasilan yang harus dibayar oleh Wajib Pajak Pribadi dan Wajib Pajak Badan atau perusahaan. Perhitungan pajak penghasilan tersebut dihitung dari penghasilan bersih dikalikan dengan tarif pasal 17 UU PPh. Berikut adalah penjelasan lengkapnya terkait pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008.
A. Tarif Pasal 17 PPh Orang Pribadi
Tarif Pasal 17 UU PPh Pribadi diperuntukkan bagi Anda yang bekerja sebagai karyawan atau pegawai dan wiraswasta yang dikecualikan dari PP No 46 Tahun 2013 jo. PP No 23 Tahun 2018 . Untuk Wajib Pajak Pribadi yang memiliki usaha TIDAK menggunakan tarif pasal 17 UU PPh ini. Karena aturan pajak penghasilan untuk pemilik usaha menggunakan aturan PP No 46 Tahun 2013 sebesar 1% dari omset kotor. (per Juli 2018 tarif turun menjadi 0,5% sesuai dengan PP No 23 Tahun 2018)Wajib Pajak Pribadi yang menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh ini meliputi
- pegawai/karyawan
- tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, PPAT, penilai, dan aktuaris;
- pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
- olahragawan;
- penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
- pengarang, peneliti, dan penerjemah;
- agen iklan;
- pengawas atau pengelola proyek;
- perantara;
- petugas penjaja barang dagangan;
- agen asuransi;
- distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.
1. Cara Menghitung Pasal 17 UU PPh Pribadi Karyawan
Tarif pajak penghasilan pribadi diatur dalam Pasal 17 Ayat 1 huruf a UU PPh, berikut tarif pph untuk wajib pajak pribadi: Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak |
---|---|
Sampai dengan Rp 50.000.000,- | 5% |
di atas Rp 50.000.000,- sampai dengan Rp 250.000.000,- | 15% |
di atas Rp 250.000.000,- sampai dengan Rp 500.000.000,- | 25% |
di atas Rp 500.000.000,- | 30% |
Contoh Kasus
- Misal gaji Anda 5 juta per bulan dan
- PTKP Anda berstatus TK/0
Maka pajak Anda adalah
- Gaji (setahun) 5 juta x 12 = Rp 60.000.000
- PTKP TK/0 = Rp 54.000.000
- Biaya Jabatan = Rp 3.000.000 (5% x Rp 60.000.000)
- Penghasilan Kena Pajak = Rp 60.000.000 - Rp 54.000.000 - Rp 3.000.000 = Rp 3.000.000
- Pajak Penghasilan Pribadi = Rp 3.000.000 x 5% = Rp 150.000 / tahun
- Pajak Penghasilan bulanan untuk gaji 5 juta = Rp 150.000 : 12 = Rp 12.500
Untuk pajak penghasilan karyawan dipotong dan disetor oleh pemberi penghasilan. Untuk ASN/PNS dipotong oleh bendahara masing-masing instansi.
2. Cara Menghitung Pasal 17 UU PPh Pribadi UMKM / Usaha
Contoh Kasus- Penghasilan kotor (bruto) setahun Rp 500.000.000
- Biaya atas usaha setahun Rp 300.000.000
- PTKP Anda berstatus TK/0
Maka pajak Anda adalah
- Penghasilan Netto = 500 juta - 300 juta = Rp 200.000.000
- PTKP TK/0 = Rp 54.000.000
- Penghasilan Kena Pajak = Rp 200.000.000 - Rp 54.000.000 = Rp 146.000.000
- Pajak Penghasilan Pribadi Setahun
- 5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
- 15% x Rp 96.000.000 = Rp 14.400.000
- Jumlah = Rp 2.500.000 + Rp 14.400.000 = Rp 16.900.000 / tahun
- Pajak Penghasilan bulanan = Rp 16.900.000 : 12 = Rp 1.408.333 / bulan
Untuk pajak penghasilan UMKM / Usaha dibayarkan sendiri dengan menggunakan kode pembayaran PPh Pasal 25.
B. Tarif PPh Pasal 17 Badan/Perusahaan
1. Tarif Pajak Penghasilan Badan
- Pasal 17 Ayat 1 UU PPh : Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap adalah sebesar 28% (dua puluh delapan persen)
- Pasal 17 Ayat 2 UU PPh : Tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diturunkan menjadi paling rendah 25% (dua puluh lima persen) yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Pasal 17 Ayat 2a UU PPh : Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi 25% (dua puluh lima persen) yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010.
- Pasal 17 Ayat 2b UU PPh : Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 5% (lima persen) lebih rendah daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
- Pasal 17 Ayat 2c UU PPh : Tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final.
- Pasal 17 Ayat 2d UU PPh : Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2c) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Selain itu perlu diketahui, di tahun 2013 dikeluarkan PP No 46 Tahun 2013 yang mana untuk badan usaha yang di tahun pertama (tahun pembuatan NPWP) memiliki omset dibawah 4,8 milyar maka tarif pajak yang berlaku sama seperti pemilik usaha perorangan yaitu 1% dari omset kotor.
1. Penjelasan Tarif Pajak Penghasilan Badan Usaha
- Tarif umum pajak penghasilan badan usaha adalah 28% dari omset kotor dikurangi biaya-biaya
- Jika memenuhi ketentuan PP No 81 Tahun 2007 tarif yang berlaku adalah 25% dari omset kotor dikurangi biaya-biaya
- Untuk omset dibawah 4,8 milyar mendapat fasilitas penurunan tarif sebesar 50% sehingga tarif efektifnya adalah 12,5% dari omset kotor dikurangi biaya-biaya
- Tarif Pasal 17 UU PPh Badan hanya berlaku untuk tahun pertama, jika di tahun tersebut omsetnya tidak mencapat 4,8 milyar, maka di tahun berikutnya tarif pajak penghasilan badan mengacu pada PP No 46 Tahun 2013 yaitu 1% dari omset kotor
2. Cara Menghitung Pasal 17 UU PPh Badan Usaha
Contoh Kasus PPh Badan- Wajib Pajak termasuk kriteria PP No 81 Tahun 2007
- Memiliki Omset tahun 2017 adalah 5 milyar
- Jumlah seluruh biaya adalah 4 milyar,
Maka pajak penghasilan badannya adalah
- Penghasilan kena pajak : 5 milyar - 4 milyar = 1 milyar
- Penghasilan yang mendapat tarif 12,5% adalah proporsi dari batas fasilitas yaitu 4,8 milyar dibanding dengan total omset, sehingga
- Penghasilan kena pajak yang mendapat fasilitas (tarif 12,5%) adalah (4,8 milyar / 5 milyar) x 1 milyar = Rp 960.000.000
- Penghasilan kena pajak yang mendapat tidak mendapat fasilitas (tarif 25%) adalah Rp 1.000.000.000 - Rp 960.000.000 = Rp 40.000.000
- Pajak Penghasilan Badan Usahanya adalah
- 12,5% x Rp 960.000.000 = Rp 120.000.000
- 25% x Rp 40.000.000 = Rp 10.000.000
- Jumlah Rp 120.000.000 + Rp 10.000.000 = Rp 130.000.000
- Jadi untuk omset 5 milyar pajak penghasilannya adalah Rp 130.000.000
- Di tahun 2018 wajib pajak tetap menggunakan tarif pasal 17 UU PPh karena omset tahun 2017 sudah di atas 4,8 milyar.
Demikianlah Artikel Tarif PPh Pasal 17 dan Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi dan Badan
Sekianlah artikel Tarif PPh Pasal 17 dan Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi dan Badan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Tarif PPh Pasal 17 dan Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi dan Badan dengan alamat link https://pajakbro.blogspot.com/2019/09/tarif-pph-pasal-17-dan-cara-menghitung_7.html
0 Response to "Tarif PPh Pasal 17 dan Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi dan Badan"
Post a Comment