Tidak Ikut Tax Amnesty? Pahami Pasal 18 UU Tax Amnesty!

Tidak Ikut Tax Amnesty? Pahami Pasal 18 UU Tax Amnesty! - Hallo sahabat PajakBro - Info Pajak bagi Profesional, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tidak Ikut Tax Amnesty? Pahami Pasal 18 UU Tax Amnesty!, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel tax-amnesty, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tidak Ikut Tax Amnesty? Pahami Pasal 18 UU Tax Amnesty!
link : Tidak Ikut Tax Amnesty? Pahami Pasal 18 UU Tax Amnesty!

Baca juga


Tidak Ikut Tax Amnesty? Pahami Pasal 18 UU Tax Amnesty!

Tidak Ikut Tax Amnesty

Tidak Ikut Tax Amnesty? Itu adalah pilihan Anda. Jika Anda sudah membaca ulasan kami pada artikel berikut Tax Amnesty Dengan Pembetulan SPT, seharusnya Anda sudah mendapat gambaran apa yang perlu Anda lakukan. Namun yang perlu Anda tahu, setiap pilihan untuk ikut Tax Amnesty dan tidak ikut Tax Amnesty memiliki konsekuensi masing-masing.

Agar Anda lebih mantap dalam memutuskan, mari kita bahas bersama konsekuensi ikut Tax Amnesty dan konsekuensi jika tidak ikut Tax Amnesty dan hanya melakukan pembetulan SPT Tahunan saja.

Konsekuensi Ikut Tax Amnesty

Ketika Anda sudah ikut Tax Amnesty maka permasalahan perpajakan yang Anda alami dari tahun 2015 dan sebelumnya dianggap selesai (Baca: Keuntungan Tax Amnesty). Namun jika Anda tidak melaporkan seluruh harta yang Anda miliki secara benar, maka konsekuensinya sangat berat.

Pada pasal 18 Ayat 1 UU Tax Amnesty yang disebutkan
Dalam hal Wajib Pajak telah memperoleh Surat Keterangan kemudian ditemukan adanya data dan/atau informasi mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud.

Yang kemudian dilanjutkan pada pasal 18 Ayat 3 UU Tax Amnesty
Atas tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar.

Yang artinya bahwa, jika dalam penyampaian SPH ternyata masih ditemukan harta yang belum dilaporkan dalam permohonan Tax Amnesty, maka atas harta tersebut akan dikenakan tarif pajak penghasilan sebesar 5%-30% untuk orang pribadi dan 25% untuk badan usaha dan masih ditambah sanksi sebesar 200% dari kekurangan pajak tersebut.

Konsekuensi Tidak Ikut Tax Amnesty (Pembetulan SPT Tahunan)

Jika Anda memutuskan untuk tidak ikut Tax Amnesty dan hanya melakukan pembetulan SPT Tahunan maka konsekuensinya pun masih ada. Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 18 Ayat 2 dan 4 UU Tax Amnesty.

Pasal 18 Ayat 2 UU Tax Amnesty
a. Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir; dan

b. Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud, paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.

Pasal 18 Ayat 4 UU Tax Amnesty
Atas tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Seperti yang sudah saya singgung dalam artikel ini Tax Amnesty Dengan Pembetulan SPT, jika ternyata kantor pajak menemukan data bahwa ada harta yang belum dilapor dalam SPT Tahunan maka otomatis atas harta tersebut dianggap sebagai penghasilan dan dikenakan tarif pajak penghasilan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Ikut atau Tidak Ikut Tax Amnesty Adalah Pilihan Anda

Ketentuan dalam Undang-Undang Tax Amnesty memang sedikit terlihat mengintimidasi. Yang paling penting adalah Anda tahu posisi Anda saat ini. Jika Anda merasa selama ini belum membayar pajak dengan benar maka ikut lah Tax Amnesty dan bayar lah uang tebusan dengan benar. Karena jika sudah ikut Tax Amnesty dan melaporkan harta dengan tidak benar, maka ada sanksi sebesar 200% atas harta yang tidak dilaporkan.

Namun jika Anda sudah merasa membayar pajak dengan benar dan masih ada harta yang belum Anda laporkan dalam SPT Tahunan maka Anda cukup laporkan Pembetulan SPT Tahunan. Dengan demikian tidak ada pajak yang harus Anda bayar kembali.

Dan sekali lagi kami ingatkan, Tax Amnesty adalah hak bukan kewajiban. Anda bebas untuk ikut Tax Amnesty  atau tidak ikut Tax Amnesty. Anda pun saat ini sudah tahu konsekuensi ikut Tax Amnesty dan konsekuensi jika tidak ikut Tax Amnesty.



Demikianlah Artikel Tidak Ikut Tax Amnesty? Pahami Pasal 18 UU Tax Amnesty!

Sekianlah artikel Tidak Ikut Tax Amnesty? Pahami Pasal 18 UU Tax Amnesty! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tidak Ikut Tax Amnesty? Pahami Pasal 18 UU Tax Amnesty! dengan alamat link https://pajakbro.blogspot.com/2017/03/tidak-ikut-tax-amnesty-pahami-pasal-18_19.html

0 Response to "Tidak Ikut Tax Amnesty? Pahami Pasal 18 UU Tax Amnesty!"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel