DJP ONLINE NPWP SUDAH TERDAFTAR? MUNGKIN NPWP ANDA SUDAH....
DJP ONLINE NPWP SUDAH TERDAFTAR? MUNGKIN NPWP ANDA SUDAH.... - Hallo sahabat PajakBro - Info Pajak bagi Profesional, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul DJP ONLINE NPWP SUDAH TERDAFTAR? MUNGKIN NPWP ANDA SUDAH...., kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel djp-online-pajak, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : DJP ONLINE NPWP SUDAH TERDAFTAR? MUNGKIN NPWP ANDA SUDAH....
link : DJP ONLINE NPWP SUDAH TERDAFTAR? MUNGKIN NPWP ANDA SUDAH....
Pesan Kesalahan:REG007 NPWP sudah terdaftar. Begitulah kira-kira pemberitahuan yang akan Anda dapatkan jika Anda melakukan registrasi DJP Online atau pendaftaran akun pajak online namun nomor NPWP Anda ternyata sudah dikenali oleh sistem DJP Online, lantas apa yang terjadi?
Perlu Anda tahu, untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing DJP Online Anda diwajibkan untuk melakukan registrasi DJP Online. Setelah NPWP Anda berhasil terdaftar dalam sistem DJP Online, maka untuk pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing DJP Online di tahun selanjutnya Anda cukup melakukan log in saja menggunakan NPWP dan password yang Anda gunakan saat mendaftar. Anda tidak perlu melakukan registrasi DJP Online untuk tahun-tahun selanjutnya.
Yang perlu Anda lakukan adalah masuk ke halaman berikut https://djponline.pajak.go.id/resendlink kemudian masukkan NPWP dan EFIN yang Anda miliki. Setelah itu cek email Anda dan lakukan verifikasi akun DJP Online dengan cara menekan link aktivasi yang diberikan.
Silahkan buka link berikut https://djponline.pajak.go.id/resetpass kemudian masukkan NPWP dan EFIN yang Anda miliki. Setelah itu cek email yang Anda masukkan dalam form online yang disediakan. Di email tersebut akan disediakan link untuk melakukan reset password Anda. Dan Anda dapat memasukkan password baru untuk akun DJP Online Anda.
EFIN merupakan kode verifikasi yang digunakan untuk mendaftar akun DJP Online. Namun jika terjadi masalah-masalah seperti di atas, maka sistem DJP Online akan selalu meminta kode EFIN kembali. Untuk itu, kami menyarankan untuk mencatat atau menyimpan kode EFIN tersebut.
Bagi Anda yang lupa dengan kode EFIN Anda, maka Anda harus datang ke kantor pajak untuk mencetak kembali kode EFIN tersebut. (Baca: Lupa eFin Pajak Bagaimana? Ini yang perlu Anda lakukan)
Anda sekarang membaca artikel DJP ONLINE NPWP SUDAH TERDAFTAR? MUNGKIN NPWP ANDA SUDAH.... dengan alamat link https://pajakbro.blogspot.com/2017/02/djp-online-npwp-sudah-terdaftar-mungkin_20.html
Judul : DJP ONLINE NPWP SUDAH TERDAFTAR? MUNGKIN NPWP ANDA SUDAH....
link : DJP ONLINE NPWP SUDAH TERDAFTAR? MUNGKIN NPWP ANDA SUDAH....
DJP ONLINE NPWP SUDAH TERDAFTAR? MUNGKIN NPWP ANDA SUDAH....
Pesan Kesalahan:REG007 NPWP sudah terdaftar. Begitulah kira-kira pemberitahuan yang akan Anda dapatkan jika Anda melakukan registrasi DJP Online atau pendaftaran akun pajak online namun nomor NPWP Anda ternyata sudah dikenali oleh sistem DJP Online, lantas apa yang terjadi?
Perlu Anda tahu, untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing DJP Online Anda diwajibkan untuk melakukan registrasi DJP Online. Setelah NPWP Anda berhasil terdaftar dalam sistem DJP Online, maka untuk pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing DJP Online di tahun selanjutnya Anda cukup melakukan log in saja menggunakan NPWP dan password yang Anda gunakan saat mendaftar. Anda tidak perlu melakukan registrasi DJP Online untuk tahun-tahun selanjutnya.
NPWP sudah terdaftar tapi tidak bisa masuk
Jika NPWP sudah terdaftar namun Anda tidak bisa masuk ke menu DJP Online, maka ada dua kemungkinan. Yang biasa terjadi adalah- Anda belum verifikasi email
- Anda salah memasukkan password DJP Online
Belum Verifikasi email
Jika Anda merasa sudah registrasi DJP Online dengan benar dan yakin password yang Anda masukkan juga benar namun tetap tidak bisa masuk, kemungkinan besar Anda belum verifikasi email yang Anda gunakan saat registrasi e-Filing DJP Online.Yang perlu Anda lakukan adalah masuk ke halaman berikut https://djponline.pajak.go.id/resendlink kemudian masukkan NPWP dan EFIN yang Anda miliki. Setelah itu cek email Anda dan lakukan verifikasi akun DJP Online dengan cara menekan link aktivasi yang diberikan.
Salah memasukkan password DJP Online
Saat Anda mendapat pemberitahuan NPWP sudah terdaftar kemudian Anda coba log in tetap tidak bisa ada kemungkinan Anda salah memasukkan password DJP Online. Untuk mengatasi hal ini cukup mudah.Silahkan buka link berikut https://djponline.pajak.go.id/resetpass kemudian masukkan NPWP dan EFIN yang Anda miliki. Setelah itu cek email yang Anda masukkan dalam form online yang disediakan. Di email tersebut akan disediakan link untuk melakukan reset password Anda. Dan Anda dapat memasukkan password baru untuk akun DJP Online Anda.
Tidak Punya EFIN Pajak
Dari tadi kita membicarakan soal EFIN dan EFIN lagi. Apa itu EFIN? Pada artikel Cara Mendapatkan EFIN Pajak kami sudah membahas bagaimana proses pendaftaran akun DJP Online. Kami sangat menyarankan Anda untuk membacanya terlebih dahulu.EFIN merupakan kode verifikasi yang digunakan untuk mendaftar akun DJP Online. Namun jika terjadi masalah-masalah seperti di atas, maka sistem DJP Online akan selalu meminta kode EFIN kembali. Untuk itu, kami menyarankan untuk mencatat atau menyimpan kode EFIN tersebut.
Bagi Anda yang lupa dengan kode EFIN Anda, maka Anda harus datang ke kantor pajak untuk mencetak kembali kode EFIN tersebut. (Baca: Lupa eFin Pajak Bagaimana? Ini yang perlu Anda lakukan)
Demikianlah Artikel DJP ONLINE NPWP SUDAH TERDAFTAR? MUNGKIN NPWP ANDA SUDAH....
Sekianlah artikel DJP ONLINE NPWP SUDAH TERDAFTAR? MUNGKIN NPWP ANDA SUDAH.... kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel DJP ONLINE NPWP SUDAH TERDAFTAR? MUNGKIN NPWP ANDA SUDAH.... dengan alamat link https://pajakbro.blogspot.com/2017/02/djp-online-npwp-sudah-terdaftar-mungkin_20.html
0 Response to "DJP ONLINE NPWP SUDAH TERDAFTAR? MUNGKIN NPWP ANDA SUDAH...."
Post a Comment