Pengampunan Pajak Tax Amnesty 2016
Pengampunan Pajak Tax Amnesty 2016 - Hallo sahabat PajakBro - Info Pajak bagi Profesional, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengampunan Pajak Tax Amnesty 2016, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel uncategorized, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Pengampunan Pajak Tax Amnesty 2016
link : Pengampunan Pajak Tax Amnesty 2016
Segala fasilitas ini telah diberikan DJP kepada wajib pajak dengan konsekuensi bahwa tahun 2016 DJP menetapkannya sebagai tahun penegakkan pajak. Namun sepertinya pemerintah memiliki rencana lain. Tahun 2016 yang seharusnya sebagai moment DJP untuk menunjukkan taringnya ternyata muncul rencana untuk "kembali" memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk "bertaubat".
Anda sekarang membaca artikel Pengampunan Pajak Tax Amnesty 2016 dengan alamat link https://pajakbro.blogspot.com/2016/07/pengampunan-pajak-tax-amnesty-2016_14.html
Judul : Pengampunan Pajak Tax Amnesty 2016
link : Pengampunan Pajak Tax Amnesty 2016
Pengampunan Pajak Tax Amnesty 2016
Pengampunan Pajak
Apa yang dimaksud dengan pengampunan pajak? Apakah pengampunan pajak berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia? Kapan pengampunan pajak mulai diterapkan? Kira-kira pertanyaan seperti itu lah yang muncul di masyarakat ketika mendengar tentang pengampunan pajak. Bagaimana dengan tahun 2015 yang merupakan tahun pembimbingan Wajib Pajak? Mari kita mulai dari sini.
2015, Tahun Pembimbingan Wajib Pajak
Jika Anda sempat mengikuti perkembangan informasi pajak yang selama ini berhembus, maka seharusnya Anda merasa heran dengan adanya pengampunan pajak ini. Pasalnya di tahun 2015 DJP sudah memberikan kesempatan kepada pembayar pajak untuk melakukan pembetulan atas pajak yang dibayar dengan tidak memberikan sanksi atas kekurangan pembayaran pajak tersebut. Hal ini berlaku untuk Wajib Pajak yang sedang diperiksa maupun yang tidak sedang diperiksa. Bahkan ada fasilitas untuk mengurangi sanksi pajak jika ternyata hutang pajaknya sudah masuk ranah penagihan pajak.
Tax Amnesty 2016
Pengampunan pajak atau tax amnesty adalah keringanan tarif pajak atas harta yang dimiliki Wajib Pajak yang sebelumnya belum dilaporkan. Secara lebih rinci dapat kami jelaskan sebagai berikut: setiap harta yang dimiliki oleh wajib pajak didapatkan dari penghasilan yang telah wajib pajak dapatkan. Jika wajib pajak memiliki sejumlah harta namun belum dilaporkan sebelumnya berarti bahwa ada sejumlah penghasilan yang tidak dicantumkan dalam perhitungan pajak penghasilan. Atas harta yang belum dilaporkan tersebut DJP memberikan keringanan berupa tarif pajak yang lebih rendah jika wajib pajak mau memperlihatkannya data atas hartanya kepada DJP. Keuntungan yang didapatkan wajib pajak adalah DJP tidak lagi akan mengungkit pajak atas penghasilan yang digunakan untuk mendapatkan harta tersebut.
Yang perlu Anda pahami adalah DJP hanya memberingan keringanan atas pajak yang seharusnya Anda bayar atas penghasilan yang Anda dapat. Jika penghasilan tersebut ternyata didapatkan dengan cara yang tidak benar sehingga masuk ke ranah pidana, maka hal ini sudah di luar dari kewenangan DJP.
Kapan Tax Amnesty 2016 mulai berlaku?
Undang-undang tax amnesty 2016 sudah disahkan oleh DPR. Dan pada tanggal 14 Juli 2016 Dirjen Pajak sudah menerbitkan PMK yang mengatur tetang penerapan tax amnesty ini. Yang artinya aturan pengampunan pajak ini sudah dapat dijalankan. Namun yang terjadi adalah masih banyak terjadi pro kontra di tengah masyarakat.
Memang jika melihat secara objektif maka terlihat jelas ada ketidakadilan atas tarif yang diberlakukan. Namun jika kita lihat dalam sudut pandang makro, maka banyak manfaat yang didapatkan dari jumlah dana segar yang masuk ke dalam negeri sehingga akan menggerakkan roda perekonomian. Kami secara pribadi berharap penerapan pengampunan pajak tax amnesty 2016 dapat berjalan dengan baik sehingga dampaknya bisa dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.
Demikianlah Artikel Pengampunan Pajak Tax Amnesty 2016
Sekianlah artikel Pengampunan Pajak Tax Amnesty 2016 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pengampunan Pajak Tax Amnesty 2016 dengan alamat link https://pajakbro.blogspot.com/2016/07/pengampunan-pajak-tax-amnesty-2016_14.html
0 Response to "Pengampunan Pajak Tax Amnesty 2016"
Post a Comment