Telat Lapor Pajak Tidak Kena Sanksi, Asalkan?

Telat Lapor Pajak Tidak Kena Sanksi, Asalkan? - Hallo sahabat PajakBro - Info Pajak bagi Profesional, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Telat Lapor Pajak Tidak Kena Sanksi, Asalkan?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel sanksi-pajak, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Telat Lapor Pajak Tidak Kena Sanksi, Asalkan?
link : Telat Lapor Pajak Tidak Kena Sanksi, Asalkan?

Baca juga


Telat Lapor Pajak Tidak Kena Sanksi, Asalkan?

Telat lapor pajak SPT Tahunan 2015

Telat lapor pajak SPT Tahunan 2015 melewati Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi sesuai aturan perpajakan. Sanksi atas keterlambatan atau tidak lapor SPT Tahunan dikenakan sesuai dengan jenis SPT Tahunan. Untuk orang pribadi sebesar Rp 100.000 dan untuk badan Rp 1.000.000 (Selengkapnya: Sanksi Tidak Melaporkan SPT Tahunan). Namun khusus untuk SPT Tahunan 2015 pribadi untuk tahun 2016 ini ada pengecualian.

Lapor Pajak Online

Cara agar tidak kena sanksi atas telat lapor pajak SPT Tahunan 2015 adalah dengan melaporkan pajak secara online menggunakan aplikasi DJP Online dengan batas waktu hingga 30 April 2016. Pengecualian ini ditetapkan berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 49/PJ/2016 Tentang Pengeculian Sanksi Pajak. Untuk pelaporan pajak SPT Tahunan secara manual batas waktu pelaporan pajak tetap berlaku aturan umum yaitu tanggal 31 Maret 2016. Sehingga jika saat ini Anda ingin melaporkan pajak SPT Tahunan 2015 secara manual maka akan tetap dikenakan sanksi karena sudah melewati tanggal 31 Maret 2016.

Cara Lapor Pajak Online

Untuk melaporkan pajak online pertama Anda harus mendapat kode e-FIN langsung ke kantor pajak. Setelah itu silahkan mendaftarakan diri ke layanan DJP Online. Jika sudah memiliki akun DJP Online, Anda sudah bisa melakukan pelaporan pajak secara online. Perlu diketahui, pelaporan pajak online ini dapat dilakukan diluar jam kerja kantor pajak dan dapat dilakukan pada hari libur, sehingga Anda dapat mengatur waktu Anda sendiri untuk mulai melaporkan pajak Anda.






Demikianlah Artikel Telat Lapor Pajak Tidak Kena Sanksi, Asalkan?

Sekianlah artikel Telat Lapor Pajak Tidak Kena Sanksi, Asalkan? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Telat Lapor Pajak Tidak Kena Sanksi, Asalkan? dengan alamat link https://pajakbro.blogspot.com/2016/04/telat-lapor-pajak-tidak-kena-sanksi_7.html

0 Response to "Telat Lapor Pajak Tidak Kena Sanksi, Asalkan?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel