Lapor Pajak dan Pemahaman yang Salah
Lapor Pajak dan Pemahaman yang Salah - Hallo sahabat PajakBro - Info Pajak bagi Profesional, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Lapor Pajak dan Pemahaman yang Salah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel uncategorized, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Lapor Pajak dan Pemahaman yang Salah
link : Lapor Pajak dan Pemahaman yang Salah
Satu lagi yang perlu saya sampaikan tentang pentingnya kartu NPWP. Seluruh peraturan perundang-undangan perpajakan memiliki perlakuan khusus untuk pemegang kartu NPWP. Anda yang bekerja sebagai karyawan dan tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif 20% lebih besar dari tarif pajak penghasilan pada umumnya. Hal ini juga berlaku untuk pelaku usaha, jika lawan transaksi Anda tidak memiliki NPWP, maka kredit pajak PPN yang seharusnya dapat mengurangi pajak Anda menjadi tidak dapat digunakan.
Lapor pajak tidak ada hubungannya dengan apa pekerjaan Anda, berapa penghasilan Anda, atau berapa besar pajak yang Anda bayar. Pajak sama sekali tidak melihat hal itu. Bagaimana? Tercengang? Maaf, bercanda. Yang pajak lihat hanya kartu NPWP Anda. Siapapun Anda, berapapun gaji Anda, jika Anda memiliki kartu NPWP Aktif maka Anda wajib lapor pajak. Sekali lagi, lapor pajak hanya kegiatan untuk melaporkan pajak yang Anda bayar. Jika Anda tidak bayar pajak, silahkan isi NIHIL pada kolom laporan pajak Anda. Mudah bukan?
Karena kewajiban pelaporan pajak hanya untuk pemilik kartu NPWP aktif, maka saya sarankan jika Anda memiliki NPWP dan saat ini sedang tidak berpenghasilan maka silahkan ajukan permohonan ke kantor pajak untuk menon-aktifkan kartu NPWP Anda, sehingga Anda tidak direpotkan untuk lapor pajak setiap tahunnya.
Anda sekarang membaca artikel Lapor Pajak dan Pemahaman yang Salah dengan alamat link https://pajakbro.blogspot.com/2016/04/lapor-pajak-dan-pemahaman-yang-salah_1.html
Judul : Lapor Pajak dan Pemahaman yang Salah
link : Lapor Pajak dan Pemahaman yang Salah
Lapor Pajak dan Pemahaman yang Salah
Lapor Pajak
Pada artikel Sudah Bayar Pajak kok Lapor Lagi? secara garis besar, saya sudah menjelaskan bagaimana sistem perpajakan yang sebenarnya. Saya merekomendasikan Anda untuk membaca artikel tersebut terlebih dahulu, agar bisa memahami mekanisme perpajakan di Indonesia secara lebih ojektif.NPWP
Apakah Anda memiliki NPWP? Pajak menganggap NPWP selayaknya KTP atau SIM. NPWP merupakan tanda pengenal di sistem perpajakan. Untuk setiap transaksi yang ada unsur pajaknya di sana, maka wajib hukumnya untuk melampirkan NPWP. Contoh transaksi tersebut adalah saat transaksi jual beli antar PKP, pemotongan pajak atas gaji, proses tender perusahaan dengan pemerintah daerah, dll. Intinya, NPWP itu sangat penting, dan seharusnya tidak ada yang boleh tahu nomor NPWP Anda kecuali diri Anda sendiri dan petugas pajak.Satu lagi yang perlu saya sampaikan tentang pentingnya kartu NPWP. Seluruh peraturan perundang-undangan perpajakan memiliki perlakuan khusus untuk pemegang kartu NPWP. Anda yang bekerja sebagai karyawan dan tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif 20% lebih besar dari tarif pajak penghasilan pada umumnya. Hal ini juga berlaku untuk pelaku usaha, jika lawan transaksi Anda tidak memiliki NPWP, maka kredit pajak PPN yang seharusnya dapat mengurangi pajak Anda menjadi tidak dapat digunakan.
Pemahaman yang Salah
Saya sering mendapat pertanyaan seputar pelaporan pajak untuk orang pribadi yang belum bekerja atau sedang tidak bekerja pada saat itu. Apakah harus tetap lapor? Apakah Anda juga memiliki pertanyaan yang sama?Lapor pajak tidak ada hubungannya dengan apa pekerjaan Anda, berapa penghasilan Anda, atau berapa besar pajak yang Anda bayar. Pajak sama sekali tidak melihat hal itu. Bagaimana? Tercengang? Maaf, bercanda. Yang pajak lihat hanya kartu NPWP Anda. Siapapun Anda, berapapun gaji Anda, jika Anda memiliki kartu NPWP Aktif maka Anda wajib lapor pajak. Sekali lagi, lapor pajak hanya kegiatan untuk melaporkan pajak yang Anda bayar. Jika Anda tidak bayar pajak, silahkan isi NIHIL pada kolom laporan pajak Anda. Mudah bukan?
Yang Tidak Wajib Lapor Pajak
Jika sampai di sini Anda masih bingung, silahkan baca kembali tulisan saya di atas. Kesimpulan dari uraian di atas adalah pajak hanya melihat NPWP. Jika Anda tidak memiliki NPWP maka pajak tidak mengenal Anda. Sehingga kesimpulan pertama adalah walapun Anda bekerja dan dipotong pajaknya, namun jika Anda tidak memiliki NPWP maka Anda tidak wajib lapor pajak. Bisa dimengerti? Selain itu, bagi Anda yang memiliki kartu NPWP namun status NPWP Non-Efektif, maka kartu NPWP Anda tidak dapat digunakan dan Anda pun tidak wajib lapor pajak.Karena kewajiban pelaporan pajak hanya untuk pemilik kartu NPWP aktif, maka saya sarankan jika Anda memiliki NPWP dan saat ini sedang tidak berpenghasilan maka silahkan ajukan permohonan ke kantor pajak untuk menon-aktifkan kartu NPWP Anda, sehingga Anda tidak direpotkan untuk lapor pajak setiap tahunnya.
Demikianlah Artikel Lapor Pajak dan Pemahaman yang Salah
Sekianlah artikel Lapor Pajak dan Pemahaman yang Salah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Lapor Pajak dan Pemahaman yang Salah dengan alamat link https://pajakbro.blogspot.com/2016/04/lapor-pajak-dan-pemahaman-yang-salah_1.html
0 Response to "Lapor Pajak dan Pemahaman yang Salah"
Post a Comment