Pelaporan Pajak Online Ribet
Pelaporan Pajak Online Ribet - Hallo sahabat PajakBro - Info Pajak bagi Profesional, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pelaporan Pajak Online Ribet, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel djp-online-pajak, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Pelaporan Pajak Online Ribet
link : Pelaporan Pajak Online Ribet
Anda sekarang membaca artikel Pelaporan Pajak Online Ribet dengan alamat link https://pajakbro.blogspot.com/2016/03/pelaporan-pajak-online-ribet_24.html
Judul : Pelaporan Pajak Online Ribet
link : Pelaporan Pajak Online Ribet
Pelaporan Pajak Online Ribet
PELAPORAN PAJAK ONLINE RIBET : eFIN, eFILING, eNPWP, DJP Online, Lapor Pajak Online 2015 yang dilaporkan di tahun 2016 "semua istilah itu membingungkan". Lapor pajak online sama sekali tidak membantu dan justru menyusahkan @#! Namun seribet apakah lapor pajak online itu? Mari kita diskusikan ^^, barangkali bisa tercerahkan ..... jangan sampai kalah sama nenek nenek :D
Kebanyakan pegawai (ASN atau Swasta) biasanya tidak pernah pusing soal lapor pajak penghasilan. Bahkan banyak dari kita yang belum mengerti apa itu Pajak Penghasilan atau SPT Tahunan. Selama ini, urusan perpajakan untuk pegawai sudah biasa diurus oleh bendahara kantor, dari urusan bayar pajak hingga urusan pelaporan pajak SPT Tahunannya. Yang kita tahu "pokoknya kasih NPWP" terima beres, betul?
Tahun ini (2016), Menpan RB melalui peraturan SE-08 Tahun 2015 mengeluarkan instruksi tentang kewajiban PNS Lapor SPT Tahunan secara online. Jadi mau tidak mau seluruh ASN / ABRI / POLISI wajib lapor pajak online, termasuk saya dan Anda (untuk pegawai swasta dan usahawan masih boleh manual). Kebijakan ini tentu menimbulkan pro dan kontra. Tidak sedikit yang mengeluhkan sulitnya lapor pajak online, terlebih untuk yang tinggal di daerah pelosok. Belum lagi banyak yang masih "gaptek" soal internet, dan hal ini menjadi masalah bagi banyak orang.
Semua permasalahan yang muncul saat ini adalah "hal yang wajar". Wajar karena masyarakat banyak yang belum memahami bagaimana sistem pajak itu sendiri. Tahu kah Anda, tidak hanya ASN yang harus bayar dan lapor pajak. Bahkan banyak masyarakat yang perekonomiannya jauh di bawah Anda juga ikut membayar pajak dan melaporkan pajaknya, sebagai contoh adalah seorang pedagang kecil bernama Mbok Sarimpi (videonya bisa Anda lihat di bawah artikel ini). Yang perlu Anda ketahui adalah ketika Anda sudah memiliki kartu NPWP, maka Anda wajib lapor pajak. Jika sebelumnya kewajiban melaporkan pajak ini dikerjakan oleh bendahara kantor, maka mulai tahun ini Anda sendiri yang harus melakukan pelaporan pajaknya.
Ya saya setuju jika banyak dari Anda yang masih gaptep soal teknologi. Bahkan koneksi internet pun belum tentu ada, untuk kedua masalah ini saya berharap semoga kedepan pemerintah bisa memberikan solusi yang terbaik. Namun di sisi lain ada banyak manfaat yang didapatkan dari sistem lapor pajak online.
Pertama, Anda tidak perlu antri ke kantor pajak. "Gak antri gimana, lha ini saya lagi antri untuk minta kode e-FIN". Benar, untuk saat ini Anda masih antri untuk mendapat nomor e-FIN, namun tahun depan Anda tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. Nomor e-FIN yang Anda dapatkan hanya untuk registrasi DJP Online. Jika Anda sudah punya akun DJP Online, maka Anda tidak perlu registrasi kembali. Tahun depan Anda cukup log in kemudian tinggal isi SPT Tahunan Anda di atas tempat tidur Anda. Anda tidak perlu datang dan antri lagi di kantor pajak.
Kedua, meminimalisasi kemungkinan salah isi SPT Tahunan. Karena pengisian SPT Tahunan dilakukan melaui aplikasi, maka kemungkinan salah isi SPT Tahunan sangat kecil. Patokannya adalah bukti potong pajak yang Anda terima dari bendahara kantor. Jika Anda isi persis seperti yang tertera dalam bukti potong pajak, maka seharusnya kesalahan isi tidak akan terjadi.
Ketiga, tidak perlu konsultan pajak sehingga tidak perlu mengeluarkan uang untuk membayar orang untuk mengisikan SPT (saya yakin masih banyak yang ogah ogahan memahami pajak dan lebih baik mengeluarkan uang). Mengisi SPT Tahunan melalui DJP Online sangat praktis, Anda cukup mengisi kolom yang disedikan, dan perhitungan pajaknya akan secara otomatis terisi. Sekali lagi, yang penting Anda isi sesuai bukti potong pajak semua pasti beres.
Lapor Pajak
Mari kita mulai dari topik lapor pajak. Sudah baca artikel saya yang ini Sudah Bayar Pajak kok Lapor Lagi? Jika belum maka silahkan Anda baca dulu, agar tidak tersesat dalam diskusi ini. Pekerjaan saya adalah pegawai. Sama seperti Anda. Untuk itu saya tahu apa yang terjadi dengan Anda. Karena apa yang Anda alami sebagai pegawai juga saya alami. Termasuk untuk urusan lapor pajak ini.Kebanyakan pegawai (ASN atau Swasta) biasanya tidak pernah pusing soal lapor pajak penghasilan. Bahkan banyak dari kita yang belum mengerti apa itu Pajak Penghasilan atau SPT Tahunan. Selama ini, urusan perpajakan untuk pegawai sudah biasa diurus oleh bendahara kantor, dari urusan bayar pajak hingga urusan pelaporan pajak SPT Tahunannya. Yang kita tahu "pokoknya kasih NPWP" terima beres, betul?
Tahun ini (2016), Menpan RB melalui peraturan SE-08 Tahun 2015 mengeluarkan instruksi tentang kewajiban PNS Lapor SPT Tahunan secara online. Jadi mau tidak mau seluruh ASN / ABRI / POLISI wajib lapor pajak online, termasuk saya dan Anda (untuk pegawai swasta dan usahawan masih boleh manual). Kebijakan ini tentu menimbulkan pro dan kontra. Tidak sedikit yang mengeluhkan sulitnya lapor pajak online, terlebih untuk yang tinggal di daerah pelosok. Belum lagi banyak yang masih "gaptek" soal internet, dan hal ini menjadi masalah bagi banyak orang.
Semua permasalahan yang muncul saat ini adalah "hal yang wajar". Wajar karena masyarakat banyak yang belum memahami bagaimana sistem pajak itu sendiri. Tahu kah Anda, tidak hanya ASN yang harus bayar dan lapor pajak. Bahkan banyak masyarakat yang perekonomiannya jauh di bawah Anda juga ikut membayar pajak dan melaporkan pajaknya, sebagai contoh adalah seorang pedagang kecil bernama Mbok Sarimpi (videonya bisa Anda lihat di bawah artikel ini). Yang perlu Anda ketahui adalah ketika Anda sudah memiliki kartu NPWP, maka Anda wajib lapor pajak. Jika sebelumnya kewajiban melaporkan pajak ini dikerjakan oleh bendahara kantor, maka mulai tahun ini Anda sendiri yang harus melakukan pelaporan pajaknya.
Pelaporan Pajak Online Cuma Bikin Susah
Pelaporan Pajak Online cuma bikin susah, ya saya setuju. Lapor Pajak Online memang cuma bikin susah. Anda harus belajar apa itu komputer, Anda harus belajar apa itu internet, belum lagi yang katanya laporan pajak online tapi masih di suruh ke kantor pajak. Dan semua hal ini memang menyusahkan. Namun hal menyusahkan ini demi kebaikan Anda, sesungguhnya pemerintah telah memikirkan secara menyeluruh dampak dari kebijakan bahwa ASN/ABRI/POLISI harus melaporkan pajaknya secara online. Kira kira anda tau kenapa? jawabannya gampang saja pemerintah secara sengaja mendidik anda untuk BELAJAR INTERNET, BELAJAR KOMPUTER, DAN BELAJAR PAJAK, di bulan april tidak akan ada lagi ASN/ABRI/POLISI yang tidak bisa internet ^^Ya saya setuju jika banyak dari Anda yang masih gaptep soal teknologi. Bahkan koneksi internet pun belum tentu ada, untuk kedua masalah ini saya berharap semoga kedepan pemerintah bisa memberikan solusi yang terbaik. Namun di sisi lain ada banyak manfaat yang didapatkan dari sistem lapor pajak online.
Pertama, Anda tidak perlu antri ke kantor pajak. "Gak antri gimana, lha ini saya lagi antri untuk minta kode e-FIN". Benar, untuk saat ini Anda masih antri untuk mendapat nomor e-FIN, namun tahun depan Anda tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. Nomor e-FIN yang Anda dapatkan hanya untuk registrasi DJP Online. Jika Anda sudah punya akun DJP Online, maka Anda tidak perlu registrasi kembali. Tahun depan Anda cukup log in kemudian tinggal isi SPT Tahunan Anda di atas tempat tidur Anda. Anda tidak perlu datang dan antri lagi di kantor pajak.
Kedua, meminimalisasi kemungkinan salah isi SPT Tahunan. Karena pengisian SPT Tahunan dilakukan melaui aplikasi, maka kemungkinan salah isi SPT Tahunan sangat kecil. Patokannya adalah bukti potong pajak yang Anda terima dari bendahara kantor. Jika Anda isi persis seperti yang tertera dalam bukti potong pajak, maka seharusnya kesalahan isi tidak akan terjadi.
Ketiga, tidak perlu konsultan pajak sehingga tidak perlu mengeluarkan uang untuk membayar orang untuk mengisikan SPT (saya yakin masih banyak yang ogah ogahan memahami pajak dan lebih baik mengeluarkan uang). Mengisi SPT Tahunan melalui DJP Online sangat praktis, Anda cukup mengisi kolom yang disedikan, dan perhitungan pajaknya akan secara otomatis terisi. Sekali lagi, yang penting Anda isi sesuai bukti potong pajak semua pasti beres.
Pelaporan Pajak Manual atau Online
Jadi seperti itu lah yang dapat saya sampaikan. Jika Anda lebih memilih untuk melapor pajak manual daripada melapor pajak online maka itu adalah pilihan Anda, kalau saya sih lebih memilih ribet satu kali tapi tahun depan laporan Pajak saya kirim dari tempat tidur sambil nonton TV ^^. Walaupun sampai saat ini masih banyak sekali permasalahan teknis di lapangan semoga Direktorat Jenderal Pajak bisa memberikan solusi terbaik. Jika Anda ingin berdiskusi terkait ribetnya lapor pajak online, silahkan berikan pendapat Anda pada kolom komentar di bawah.Demikianlah Artikel Pelaporan Pajak Online Ribet
Sekianlah artikel Pelaporan Pajak Online Ribet kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pelaporan Pajak Online Ribet dengan alamat link https://pajakbro.blogspot.com/2016/03/pelaporan-pajak-online-ribet_24.html
0 Response to "Pelaporan Pajak Online Ribet"
Post a Comment