Pelaporan Pajak Online 2016 Diperpanjang Hingga 30 April 2016

Pelaporan Pajak Online 2016 Diperpanjang Hingga 30 April 2016 - Hallo sahabat PajakBro - Info Pajak bagi Profesional, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pelaporan Pajak Online 2016 Diperpanjang Hingga 30 April 2016, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel djp-online-pajak, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pelaporan Pajak Online 2016 Diperpanjang Hingga 30 April 2016
link : Pelaporan Pajak Online 2016 Diperpanjang Hingga 30 April 2016

Baca juga


Pelaporan Pajak Online 2016 Diperpanjang Hingga 30 April 2016

Pelaporan Pajak Online

Pelaporan Pajak untuk orang pribadi adalah 31 Maret 2016. Namun khusus untuk Anda yang mau lapor pajak online, maka boleh melaporkan pajak secara online hingga 30 April 2016. Pengumuman perpanjangan pelaporan pajak online ini baru saja dikeluarkan (30 Maret 2016) oleh kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak setelah melihat kondisi di lapangan yang masih ada beberapa kekurangan.

Peraturan Perpanjangan Lapor Pajak Online

Berdasarkan pengumuman Direktorat Jenderal Pajak Nomor Peng-03/PJ.09/2016 tentang Pelaporan Pajak Elektronik Sampai Dengan 30 April 2016 Tidak Dikenakan Sanksi. Berikut isi pengumuman tersebut
Sehubungan dengan kendala di sistem pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara Elektronik (e-Filing dan e-SPT), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Ditjen Pajak memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Wajib Pajak atas antusiasme melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik
  2. Ditjen Pajak menyampaikan permohonan maaf terkait kendala teknis di sistem pelaporan tersebut yang mengakibatkan proses pelaporan SPT Tahunan secara elektronik terhambat
  3. Untuk mengakomodasi permasalahan tersebut, Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Keputusan Direjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 tentang pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik
  4. Melalui Keputusan Direjen Pajak tersebut, Wajib Pajak orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun pajak 2015 secara elektronik setelah 31 Maret 2016 dan tidak melewati 30 April 2016 dikecualikan dari pengenaan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT
  5. Diharapkan dengan adanya keputusan tersebut, Wajib Pajak dapat lebih leluasa melaporkan pajak secara elektronik sampaia dengan 30 April 2016 tanpa dikenakan sanksi administratif.

Cara Mengisi SPT Tahunan e-Filing Pajak Online
DJP Online: Mengisi e-Filing SPT Tahunan 2016

Sanksi Tidak Lapor Pajak
Sanksi Tidak Melaporkan SPT Tahunan



Demikianlah Artikel Pelaporan Pajak Online 2016 Diperpanjang Hingga 30 April 2016

Sekianlah artikel Pelaporan Pajak Online 2016 Diperpanjang Hingga 30 April 2016 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pelaporan Pajak Online 2016 Diperpanjang Hingga 30 April 2016 dengan alamat link https://pajakbro.blogspot.com/2016/03/pelaporan-pajak-online-2016_29.html

0 Response to "Pelaporan Pajak Online 2016 Diperpanjang Hingga 30 April 2016"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel