SYARAT MEMBUAT NPWP PERUSAHAAN, PT, CV, YAYASAN, ORGANISASI 2019
SYARAT MEMBUAT NPWP PERUSAHAAN, PT, CV, YAYASAN, ORGANISASI 2019 - Hallo sahabat PajakBro - Info Pajak bagi Profesional, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul SYARAT MEMBUAT NPWP PERUSAHAAN, PT, CV, YAYASAN, ORGANISASI 2019, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel npwp-perusahaan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : SYARAT MEMBUAT NPWP PERUSAHAAN, PT, CV, YAYASAN, ORGANISASI 2019
link : SYARAT MEMBUAT NPWP PERUSAHAAN, PT, CV, YAYASAN, ORGANISASI 2019
Anda sekarang membaca artikel SYARAT MEMBUAT NPWP PERUSAHAAN, PT, CV, YAYASAN, ORGANISASI 2019 dengan alamat link https://pajakbro.blogspot.com/2018/04/syarat-membuat-npwp-perusahaan-pt-cv_19.html
Judul : SYARAT MEMBUAT NPWP PERUSAHAAN, PT, CV, YAYASAN, ORGANISASI 2019
link : SYARAT MEMBUAT NPWP PERUSAHAAN, PT, CV, YAYASAN, ORGANISASI 2019
SYARAT MEMBUAT NPWP PERUSAHAAN, PT, CV, YAYASAN, ORGANISASI 2019
Syarat NPWP Perusahaan (PT /CV) dan Yayasan
Syarat NPWP Perusahaan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada profit (profit oriented) berupa :
- fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Perusahaan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
- fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
- fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.
Syarat NPWP Organisasi
Untuk Wajib Pajak Perusahaan yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented) dokumen yang dipersyaratkan hanya berupa: fotokopi e-KTP salah satu pengurus Perusahaan atau organisasi; dan surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).
Syarat NPWP Perusahaan Joint Operation
Wajib Pajak Perusahaan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), berupa :
- fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation);
- fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
- fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
- fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
Demikianlah Artikel SYARAT MEMBUAT NPWP PERUSAHAAN, PT, CV, YAYASAN, ORGANISASI 2019
Sekianlah artikel SYARAT MEMBUAT NPWP PERUSAHAAN, PT, CV, YAYASAN, ORGANISASI 2019 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel SYARAT MEMBUAT NPWP PERUSAHAAN, PT, CV, YAYASAN, ORGANISASI 2019 dengan alamat link https://pajakbro.blogspot.com/2018/04/syarat-membuat-npwp-perusahaan-pt-cv_19.html
0 Response to "SYARAT MEMBUAT NPWP PERUSAHAAN, PT, CV, YAYASAN, ORGANISASI 2019"
Post a Comment