SSE3 PAJAK | CARA BUAT KODE BILLING DAN BAYAR PAJAK ONLINE
SSE3 PAJAK | CARA BUAT KODE BILLING DAN BAYAR PAJAK ONLINE - Hallo sahabat PajakBro - Info Pajak bagi Profesional, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul SSE3 PAJAK | CARA BUAT KODE BILLING DAN BAYAR PAJAK ONLINE, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel ebilling-pajak, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : SSE3 PAJAK | CARA BUAT KODE BILLING DAN BAYAR PAJAK ONLINE
link : SSE3 PAJAK | CARA BUAT KODE BILLING DAN BAYAR PAJAK ONLINE
Anda sekarang membaca artikel SSE3 PAJAK | CARA BUAT KODE BILLING DAN BAYAR PAJAK ONLINE dengan alamat link https://pajakbro.blogspot.com/2017/01/sse3-pajak-cara-buat-kode-billing-dan_25.html
Judul : SSE3 PAJAK | CARA BUAT KODE BILLING DAN BAYAR PAJAK ONLINE
link : SSE3 PAJAK | CARA BUAT KODE BILLING DAN BAYAR PAJAK ONLINE
SSE3 PAJAK | CARA BUAT KODE BILLING DAN BAYAR PAJAK ONLINE
Saat ini untuk melakukan pembayaran pajak bisa dilakukan kapan saja karena bisa dilakukan secara online. Bagi Anda yang sibuk dan tidak banyak memiliki waktu luang untuk bayar pajak, tentu saja akan sangat terbantu dengan sistem e-Billing Pajak yang sudah dibuat Direktorat Jenderal pajak sejak 1 Juli 2016 lalu.
Untuk mulai bayar pajak online menggunakan e-Billing Pajak yang perlu Anda lakukan adalah
Ketiga website tersebut sama-sama bisa digunakan untuk membuat kode billing pajak. Kami pribadi lebih menyarankan untuk menggunakan server SSE Pajak yang ketiga yaitu https://sse3.pajak.go.id/ karena di server ini SSE Pajak error jarang sekali terjadi. Belum punya akun SSE Pajak? Silahkan baca panduan kami di sini Cara Daftar SSE Pajak.
Pilih isi SSE untuk mulai membuat Kode Billing Pajak, dan akan muncul formulir SSE Pajak seperti ini
Untuk server e-Billing Pajak https://sse3.pajak.go.id hanya bisa membuat kode billing atas nama diri sendiri. Sehingga kolom NPWP tidak dapat diubah, jika ingin membuat Kode Billing Pajak untuk NPWP yang lain silahkan gunakan sever yang kedua https://sse2.pajak.go.id.
Untuk jenis pajak dan jenis setoran bisa Anda lihat penjelasannya di sini Kode Akun Pajak e Billing. Selanjutnya silahkan isi Masa Pajak, Tahun Pajak, dan Jumlah Setoran sesuai dengan pajak yang akan Anda bayarkan. Selesai mengisi formulir e Billing Pajak, silahkan klik simpan dan cetak kode Billing Pajak.
Silahkan cetak file PDF yang berisi kode billing tersebut
Sementara jika Anda ingin melakukan pembayaran melalui ATM atau mini ATM, maka silahkan masuk ke menu pembayaran Pajak dan masukkan kode billing yang Anda miliki.
Struk atau tanda terima dari Bank tersebut adalah bukti pembayaran pajak yang wajib Anda lampirkan saat melakukanpelaporan pajak. Kami sangat menyarankan untuk meng-copy bukti pembayaran tersebut untuk berjaga-jaga jika terjadi kesalahan setor.
Untuk mulai bayar pajak online menggunakan e-Billing Pajak yang perlu Anda lakukan adalah
- Registrasi Akun e-Billing SSE Pajak
- Membuat Kode ID Billing Pajak
- Mencetak Kode ID Billing Pajak
- Membayar Pajak Online
Tahap 1: Registrasi Akun e-Billing SSE Pajak
Saat ini ada 3 server SSE Pajak yang siap melayani pembuatan kode e Billing Pajak yaituKetiga website tersebut sama-sama bisa digunakan untuk membuat kode billing pajak. Kami pribadi lebih menyarankan untuk menggunakan server SSE Pajak yang ketiga yaitu https://sse3.pajak.go.id/ karena di server ini SSE Pajak error jarang sekali terjadi. Belum punya akun SSE Pajak? Silahkan baca panduan kami di sini Cara Daftar SSE Pajak.
Tahap 2: Membuat Kode Billing Pajak
Silahkan buka SSE Pajak server tiga yaitu https://sse3.pajak.go.id. Log in akun SSE Pajak pada halaman tersebut, sehingga tampilan awalnya akan seperti iniUntuk server e-Billing Pajak https://sse3.pajak.go.id hanya bisa membuat kode billing atas nama diri sendiri. Sehingga kolom NPWP tidak dapat diubah, jika ingin membuat Kode Billing Pajak untuk NPWP yang lain silahkan gunakan sever yang kedua https://sse2.pajak.go.id.
Untuk jenis pajak dan jenis setoran bisa Anda lihat penjelasannya di sini Kode Akun Pajak e Billing. Selanjutnya silahkan isi Masa Pajak, Tahun Pajak, dan Jumlah Setoran sesuai dengan pajak yang akan Anda bayarkan. Selesai mengisi formulir e Billing Pajak, silahkan klik simpan dan cetak kode Billing Pajak.
Tahap 3: Mencetak Kode Billing Pajak
Selanjutnya Anda akan mendapat sebuah file PDF yang dapat Anda cetak, berikut adalah contoh kode billing pajak yang sempat kami buatTahap 4: Membayar Pajak Online
Jika Anda ingin membayar pajak melalui kantor pos atau Bank, maka Anda cukup serahkan cetakan kode billing yang Anda miliki kemudian bayarkan sesuai dengan pajak yang akan Anda bayar.Sementara jika Anda ingin melakukan pembayaran melalui ATM atau mini ATM, maka silahkan masuk ke menu pembayaran Pajak dan masukkan kode billing yang Anda miliki.
Struk atau tanda terima dari Bank tersebut adalah bukti pembayaran pajak yang wajib Anda lampirkan saat melakukanpelaporan pajak. Kami sangat menyarankan untuk meng-copy bukti pembayaran tersebut untuk berjaga-jaga jika terjadi kesalahan setor.
Demikianlah Artikel SSE3 PAJAK | CARA BUAT KODE BILLING DAN BAYAR PAJAK ONLINE
Sekianlah artikel SSE3 PAJAK | CARA BUAT KODE BILLING DAN BAYAR PAJAK ONLINE kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel SSE3 PAJAK | CARA BUAT KODE BILLING DAN BAYAR PAJAK ONLINE dengan alamat link https://pajakbro.blogspot.com/2017/01/sse3-pajak-cara-buat-kode-billing-dan_25.html
0 Response to "SSE3 PAJAK | CARA BUAT KODE BILLING DAN BAYAR PAJAK ONLINE"
Post a Comment