Tax Amnesty Dengan Pembetulan SPT (Contoh Kasus)

Tax Amnesty Dengan Pembetulan SPT (Contoh Kasus) - Hallo sahabat PajakBro - Info Pajak bagi Profesional, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tax Amnesty Dengan Pembetulan SPT (Contoh Kasus), kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel tax-amnesty, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tax Amnesty Dengan Pembetulan SPT (Contoh Kasus)
link : Tax Amnesty Dengan Pembetulan SPT (Contoh Kasus)

Baca juga


Tax Amnesty Dengan Pembetulan SPT (Contoh Kasus)

Sudah banyak berita di media online yang memberitakan tentang opsi untuk ikut Tax Amnesty atau hanya melakukan pembetulan SPT Tahunan saja. Artikel ini kami buat singkat untuk memberi gambaran kepada Anda tentang Tax Amnesty VS Pembetulan SPT.


Tax Amnesty

Yang disebut dengan Tax Amnesty adalah membayar sejumlah uang tebusan atas harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan dengan tarif yang sudah ditetapkan. Harta yang dimaksud dalam undang-undang Tax Amnesty adalah harta adalah yang belum dilaporkan di SPT Tahunan terakhir.

Atas pembayaran uang tebusan tersebut, Anda diharuskan untuk melaporkan Surat Pernyataan Usaha (SPH) Tax Amnesty ke kantor pajak. Setelah SPH Anda ajukan maka dalam jangka waktu 10 hari Anda akan menerima Surat Keterangan (SKT) yang menerangkan bahwa Anda telah melakukan permohonan Tax Amnesty.

Pembetulan SPT

Yang dimaksud pembetulan SPT dalam pemberitaan yang sudah sering Anda baca di media online adalah pembetulan atas SPT Tahunan. Pembetulan SPT bisa Anda lakukan kapan saja dan atas poin apa saja dalam SPT Tahunan yang sudah Anda laporkan.

Namun khusus pembetulan SPT Tahunan yang berkaitan dengan Tax Amnesty, pembetulan SPT Tahunan yang Anda lakukan dikarenakan ingin menambah daftar harta yang sebelumnya belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Kesimpulan

Untuk menutup artikel ini kami akan memberikan sedikit ilustrasi kasus. Jika Anda adalah seorang karyawan atau PNS dan Anda tidak memiliki penghasilan yang lain, seharusnya atas penghasilan Anda sudah dipotong pajak oleh kantor atau instansi Anda. Dalam kasus seperti ini jika dalam SPT Tahunan Anda ternyata belum menuliskan daftar harta maka yang perlu Anda lakukan cukup dengan melakukan pembetulan SPT Tahunan.

Namun jika selain menjadi karyawan ternyata Anda juga memiliki penghasilan lain dari usaha dan atas penghasilan atas usaha ini belum Anda setorkan pajaknya maka opsi terbaik adalah dengan mengikuti program Tax Amnesty.

Untuk melakukan pembetulan SPT terkait Tax Amnesty bisa Anda baca tutorial kami di artikel berikut Cara Pembetulan SPT Tahunan Orang Pribadi Secara Online



Demikianlah Artikel Tax Amnesty Dengan Pembetulan SPT (Contoh Kasus)

Sekianlah artikel Tax Amnesty Dengan Pembetulan SPT (Contoh Kasus) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tax Amnesty Dengan Pembetulan SPT (Contoh Kasus) dengan alamat link https://pajakbro.blogspot.com/2016/12/tax-amnesty-dengan-pembetulan-spt_25.html

0 Response to "Tax Amnesty Dengan Pembetulan SPT (Contoh Kasus)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel