TARIF KONSULTAN PAJAK 2019 CUKUP TINGGI, BETULKAH?
TARIF KONSULTAN PAJAK 2019 CUKUP TINGGI, BETULKAH? - Hallo sahabat PajakBro - Info Pajak bagi Profesional, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul TARIF KONSULTAN PAJAK 2019 CUKUP TINGGI, BETULKAH?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel tarif-konsultan-pajak, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : TARIF KONSULTAN PAJAK 2019 CUKUP TINGGI, BETULKAH?
link : TARIF KONSULTAN PAJAK 2019 CUKUP TINGGI, BETULKAH?
Pertanyaan yang muncul di masyarakat ini sangat lah wajar. Di saat pemilik kartu NPWP saja belum tahu apa yang dilakukan setelah terdaftar menjadi wajib pajak, tiba-tiba muncul pemberitaan tentang Peraturan Pajak. Ditambah banyaknya pemberitaan dari berbagai media yang kurang pas terkait Peraturan Pajak membuat sebagian besar masyarakat kebingungan bahkan merasa terancam dengan program Peraturan Pajak ini.
Memahami sebuah peraturan perundang - undangan memang tidak mudah. Apalagi jika pembacanya adalah orang awam yang setiap harinya tidak bersinggungan langsung dengan peraturan perundang-undangan. Beberapa orang menganggap bahasa undang - undang adalah bahasa dewa yang hanya bisa dipahami oleh pakar hukum. Dan memang seperti itu lah undang - undang dibuat, agar dalam penafsirannya tidak terjadi kerancuan. Kalaupun terjadi kerancuan, maka ada peraturan turunannya seperti Keputusan Menteri Keuangan dan Peraturan Dirjen Pajak.
Jika Anda merasa belum mampu memahami peraturan perundang - undangan di bidang pajak, Anda dapat melakukan kolsultasi ke konsultan pajak yang disediakan oleh kantor pajak. Sekedar informasi, setengah dari jumlah pegawai di kantor pajak adalah konsultan pajak. Dan setiap pemegang kartu NPWP memiliki konsultan pajak pribadi. Untuk bertemu dengan konsultan pajak pribadi Anda cukup dengan menunjukkan kartu NPWP Anda, dan petugas di kantor pajak akan mempertemukan Anda dengan konsultan pajak Anda. Sekali lagi kami ingatkan, kantor pajak tidak memungut biaya atas jasa pelayanan yang diberikan oleh konsultan pajak pribadi Anda.
Anda sekarang membaca artikel TARIF KONSULTAN PAJAK 2019 CUKUP TINGGI, BETULKAH? dengan alamat link https://pajakbro.blogspot.com/2016/10/tarif-konsultan-pajak-2019-cukup-tinggi_5.html
Judul : TARIF KONSULTAN PAJAK 2019 CUKUP TINGGI, BETULKAH?
link : TARIF KONSULTAN PAJAK 2019 CUKUP TINGGI, BETULKAH?
TARIF KONSULTAN PAJAK 2019 CUKUP TINGGI, BETULKAH?
Peraturan Pajak Sulit Dipahami
Konsultan Pajak adalah solusi? Benarkah? Mungkin saja benar, karena pajak bukan hal yang bisa dipahami dalam satu atau dua hari. Masalah pokonya adalah peraturan perundang-undangan terkait dengan pajak. Peraturan Pajak selalu dibarengi dengan permasalahan - permasalahan teknis di lapangan. Permasalahan utamanya adalah rendahnya pemahaman masyarakat akan Peraturan Pajak itu sendiri. Masyarakat masih banyak yang bertanya tentang apa itu Peraturan Pajak. Mengapa harta harus dibayar pajaknya.
Pertanyaan yang muncul di masyarakat ini sangat lah wajar. Di saat pemilik kartu NPWP saja belum tahu apa yang dilakukan setelah terdaftar menjadi wajib pajak, tiba-tiba muncul pemberitaan tentang Peraturan Pajak. Ditambah banyaknya pemberitaan dari berbagai media yang kurang pas terkait Peraturan Pajak membuat sebagian besar masyarakat kebingungan bahkan merasa terancam dengan program Peraturan Pajak ini.
Memahami sebuah peraturan perundang - undangan memang tidak mudah. Apalagi jika pembacanya adalah orang awam yang setiap harinya tidak bersinggungan langsung dengan peraturan perundang-undangan. Beberapa orang menganggap bahasa undang - undang adalah bahasa dewa yang hanya bisa dipahami oleh pakar hukum. Dan memang seperti itu lah undang - undang dibuat, agar dalam penafsirannya tidak terjadi kerancuan. Kalaupun terjadi kerancuan, maka ada peraturan turunannya seperti Keputusan Menteri Keuangan dan Peraturan Dirjen Pajak.
Untuk itu lah kantor pajak sering sekali melakukan sosialisasi terkait dengan aturan - aturan baru di bidang perpajakan. Kantor pajak bertanggung jawab untuk memberi pemahaman atas peraturan perundang - undangan yang dalam hal ini terkait dengan Peraturan Pajak. Dengan melihat data bahwa lebih dari 200.000 orang mengikuti program Peraturan Pajak, seharusnya sudah menjadi bukti bahwa kantor pajak cukup berhasil mensosialisasikan Peraturan Pajak ini.
Tarif Konsultan Pajak
Menetapkan tarif sebesar Rp 250 juta untuk konsultasi Peraturan Pajak adalah wajar. Dapat dibilang sangat wajar. Mungkin saja malah ada yang mematok tarif lebih besar daripada pemberitaan yang ada di media masa. Konsultan pajak bebas mematok tarif atas jasa yang mereka beri. Dan Anda sebagai wajib pajak bebas untuk memilih. Memilih untuk menggunakan jasa konsultan pajak tersebut atau memilih untuk menggunakan konsultan pajak gratis yang disediakan oleh kantor pajak.
Kami sering mendapat pengakuan dari wajib pajak terhadap jasa konsultan pajak yang terbilang sangat tinggi. Untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) dengan status NIHIL saja mereka mematok tarif hingga Rp 1 juta. Padahal Anda tidak membayar 1 rupiah pun ke negara, namun konsultan pajak meminta Anda untuk membayar jasa mereka hingga 1 juta rupiah. Bukankah lebih baik menyetor uang 1 juta rupiah tersebut ke kas negara yang jelas-jelas untuk pembangunan infrastuktur daripada memberikannya kepada kantong pribadi konsultan pajak.
Jika Anda merasa belum mampu memahami peraturan perundang - undangan di bidang pajak, Anda dapat melakukan kolsultasi ke konsultan pajak yang disediakan oleh kantor pajak. Sekedar informasi, setengah dari jumlah pegawai di kantor pajak adalah konsultan pajak. Dan setiap pemegang kartu NPWP memiliki konsultan pajak pribadi. Untuk bertemu dengan konsultan pajak pribadi Anda cukup dengan menunjukkan kartu NPWP Anda, dan petugas di kantor pajak akan mempertemukan Anda dengan konsultan pajak Anda. Sekali lagi kami ingatkan, kantor pajak tidak memungut biaya atas jasa pelayanan yang diberikan oleh konsultan pajak pribadi Anda.
NB: Istilah yang biasa dipakai untuk menyebut konsultan pajak pribadi adalah Account Representative (AR). Anda bisa mendapat konsultasi gratis oleh AR pada hari kerja kantor pajak. (Senin - Jumat, Jam 08.00 - 16.00)
Demikianlah Artikel TARIF KONSULTAN PAJAK 2019 CUKUP TINGGI, BETULKAH?
Sekianlah artikel TARIF KONSULTAN PAJAK 2019 CUKUP TINGGI, BETULKAH? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel TARIF KONSULTAN PAJAK 2019 CUKUP TINGGI, BETULKAH? dengan alamat link https://pajakbro.blogspot.com/2016/10/tarif-konsultan-pajak-2019-cukup-tinggi_5.html
0 Response to "TARIF KONSULTAN PAJAK 2019 CUKUP TINGGI, BETULKAH?"
Post a Comment