Tinggal di Indonesia Tidak Gratis #PahamPajak
Tinggal di Indonesia Tidak Gratis #PahamPajak - Hallo sahabat PajakBro - Info Pajak bagi Profesional, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tinggal di Indonesia Tidak Gratis #PahamPajak, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel pengertian-pajak, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Tinggal di Indonesia Tidak Gratis #PahamPajak
link : Tinggal di Indonesia Tidak Gratis #PahamPajak
Anda sekarang membaca artikel Tinggal di Indonesia Tidak Gratis #PahamPajak dengan alamat link https://pajakbro.blogspot.com/2016/08/tinggal-di-indonesia-tidak-gratis_30.html
Judul : Tinggal di Indonesia Tidak Gratis #PahamPajak
link : Tinggal di Indonesia Tidak Gratis #PahamPajak
Tinggal di Indonesia Tidak Gratis #PahamPajak
Mungkin Anda akan bertanya-tanya tentang judul artikel yang menggelitik ini. Benarkan tinggal di Indonesia tidak gratis? Kalau memang benar, kenapa tidak gratis? Kenapa harus bayar? Kapan Anda "membayar" untuk tinggal di Indonesia? Daripada hanya bertanya-tanya, silahkan Anda pahami apa yang akan kami jelaskan.
Jika kita menyandingkan pengertian upeti dan pengertian pajak, Anda akan menyadari dua hal. Keduanya sama-sama bersifat "memaksa". Keduanya merupakan penyerahan harta dari rakyat kepada penguasa (raja/pemerintah). Pajak adalah upeti dalam pengertian yang lebih modern. Dan jika Anda mau sedikit meluangkan waktu untuk membaca Undang-undang Pajak, Anda akan tahu bahwa pajak jauh lebih manusiawi daripada upeti.
Pajak adalah kontribusi wajib warga negara. Dalam pengertian pajak dalam UU KUP seperti yang saya kutip di atas disebutkan bahwa pembayar pajak adalah orang pribadi dan badan. Yang artinya semua orang wajib bayar pajak. Tanpa terkecuali. Bahkan jika dari pengertian pajak tersebut, bayi yang baru lahir pun seharusnya bayar pajak.
Pertanyaan selanjutnya adalah Apakah adil jika bayi yang baru lahir sudah harus bayar pajak? Tentu tidak. Di situ lah peranan pemerintah untuk melakukan regulasi aturan agar timbul asas keadilan. Dalam undang undang pajak penghasilan disebutkan bahwa pajak yang harus Anda bayar kepada pemerintah adalah penghasilan yang di atas PTKP. Dalam pasal 7 UU KUP NOMOR 28 TAHUN 2007 disebutkan bahwa
Contoh kasusnya seperti ini. Anda gaji per bulan 5 juta, sementara rekan Anda 50 juta. Jika pemerintah menyatakan bahwa siapapun warga negara yang gajinya di atas PTKP diwajibkan membayar pajak sebesar 1 juta rupiah, apa yang terjadi? Apakah adil? Silahkan Anda berikan pendapat Anda sendiri. Dan untungnya, pemerintah tidak sejahat itu. Tarif progresif memberikan keadilan dalam pengertian yang lebih luas. Adil bukan berarti bayar pajak harus sama untuk setiap warga negara. Adil yang ditawarkan pemerintah adalah adil sesuai kemampuan.
Anda dengan gaji 5 juta per bulan secara kasar jika di hitung pajaknya adalah 5 juta dikurang 4,5 juta kemudian dikali tarif PPh 21 sebesar 5% yang hasilnya adalah 25.000 rupiah. Jadi Anda yang saat ini berpenghasilan 5 juta, pajak yang Anda bayar ke pemerintah adalah 25.000. Namun tahu kah Anda, di negara kita tercinta, ada orang pribadi atau badan yang setiap bulannya membayar pajak hingga milyaran rupiah.
Di negara manapun Anda tinggal, di situ lah Anda "membayar" biaya tinggal (pajak). Intinya, dimana Anda mendapat penghasilan, di situlah Anda membayar pajak Anda. Jika Anda WNI dan tinggal di Singapura, maka pajak yang Anda bayar adalah untuk negara Singapura. Hal ini karena Anda sudah tinggal di Singapura, dan Anda sudah mendapat penghasilan di Singapura. Aturan lebih detail terkait hal ini akan kami jelaskan di artikel yang lain.
Upeti
Mari kita mulai dari zaman kerajaan. Saat negeri ini belum menjadi sebuah negara, banyak kerajaan-kerajaan yang sudah ada saat itu. Sebut saja kerjaan Majapahit, kerajaan Sriwijaya, Kerajaan Goa, dll. Sejak zaman kerjaan itu, rakyat sudah mengenal istilah upeti. Dari sumber KBBI di sebutkan bahwaupeti /upe·ti /n 1 uang (emas dan sebagainya) yang wajib dibayarkan (dipersembahkan) oleh negara(-negara) kecil kepada raja atau negara yang berkuasa atau yang menaklukkan; 2 uang dan sebagainya yang diberikan (diantarkan) kepada seorang pejabat dan sebagainya dengan maksud menyuap.Sementara dari sumber Wikipedia, pengertian upeti adalah
Upeti adalah harta yang diberikan suatu pihak ke pihak lainnya, sebagai tanda ketundukan dan kesetiaan, atau kadang-kadang sebagai tanda hormat. Dalam sejarah upeti biasanya diminta oleh negara yang kuat kepada negara-negara sekitar yang lebih lemah, negara bawahan, serta wilayah-wilayah taklukannya.Berdasarkan dua pengertian itu kita dapatkan informasi bahwa upeti merupakan pemberian sejumlah harta kepada pihak lain yang lebih berkuasa. Yang jika kita persempit ruang lingkupnya adalah rakyat kepada raja. Upeti biasanya berupa harta benda yang bisa dalam bentuk barang berharga atau juga hasil panen. Biasanya setiap masa panen, pihak kerajaan akan menarik upeti dari rakyatnya.
Pajak
Berdasarkan UU KUP NOMOR 28 TAHUN 2007 Pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa pengertian Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.Jika kita menyandingkan pengertian upeti dan pengertian pajak, Anda akan menyadari dua hal. Keduanya sama-sama bersifat "memaksa". Keduanya merupakan penyerahan harta dari rakyat kepada penguasa (raja/pemerintah). Pajak adalah upeti dalam pengertian yang lebih modern. Dan jika Anda mau sedikit meluangkan waktu untuk membaca Undang-undang Pajak, Anda akan tahu bahwa pajak jauh lebih manusiawi daripada upeti.
Tinggal di Indonesia Tidak Gratis
Masuk ke pokok pembahasan kita. Tinggal di Indonesia tidak gratis? Ya. Anda tidak salah baca. Siapapun diri Anda, apapun pekerjaan Anda, tinggal di Indonesia itu "bayar". Bayarnya lewat apa? Pajak.Pajak adalah kontribusi wajib warga negara. Dalam pengertian pajak dalam UU KUP seperti yang saya kutip di atas disebutkan bahwa pembayar pajak adalah orang pribadi dan badan. Yang artinya semua orang wajib bayar pajak. Tanpa terkecuali. Bahkan jika dari pengertian pajak tersebut, bayi yang baru lahir pun seharusnya bayar pajak.
Pertanyaan selanjutnya adalah Apakah adil jika bayi yang baru lahir sudah harus bayar pajak? Tentu tidak. Di situ lah peranan pemerintah untuk melakukan regulasi aturan agar timbul asas keadilan. Dalam undang undang pajak penghasilan disebutkan bahwa pajak yang harus Anda bayar kepada pemerintah adalah penghasilan yang di atas PTKP. Dalam pasal 7 UU KUP NOMOR 28 TAHUN 2007 disebutkan bahwa
Penghasilan Tidak Kena Pajak, disingkat PTKP adalah pengurangan terhadap penghasilan bruto orang pribadi atau perseorangan sebagai wajib pajak dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak yang menjadi objek pajak penghasilan yang harus dibayar wajib pajak di IndonesiaYang artinya bahwa, jika penghasilan Anda dibawah PTKP, maka Anda tidak perlu bayar pajak atau nihil. Di tahun 2016 ini, besarnya PTKP adalah sebesar 54 juta pertahun atau 4,5 juta per bulan. Anda punya NPWP, penghasilan Anda 4 juta per bulan? Tidak ada pajak yang Anda bayarkan.
Tarif Pajak
Selain memberikan batasan untuk pembayar pajak. Pemerintah jika memberikan regulasi terkait dengan tarif pajak berupa tarif progresif. Pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, dan kenaikan persentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali naik.Contoh kasusnya seperti ini. Anda gaji per bulan 5 juta, sementara rekan Anda 50 juta. Jika pemerintah menyatakan bahwa siapapun warga negara yang gajinya di atas PTKP diwajibkan membayar pajak sebesar 1 juta rupiah, apa yang terjadi? Apakah adil? Silahkan Anda berikan pendapat Anda sendiri. Dan untungnya, pemerintah tidak sejahat itu. Tarif progresif memberikan keadilan dalam pengertian yang lebih luas. Adil bukan berarti bayar pajak harus sama untuk setiap warga negara. Adil yang ditawarkan pemerintah adalah adil sesuai kemampuan.
Anda dengan gaji 5 juta per bulan secara kasar jika di hitung pajaknya adalah 5 juta dikurang 4,5 juta kemudian dikali tarif PPh 21 sebesar 5% yang hasilnya adalah 25.000 rupiah. Jadi Anda yang saat ini berpenghasilan 5 juta, pajak yang Anda bayar ke pemerintah adalah 25.000. Namun tahu kah Anda, di negara kita tercinta, ada orang pribadi atau badan yang setiap bulannya membayar pajak hingga milyaran rupiah.
Masuk Lebih Dalam
Tinggal di Indonesia tidak gratis. Bagaimana dengan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri? Secara sederhara dapat dijelaskan seperti ini. WNI yang tinggal di Indonesia bayar pajak di Indonesia. WNI yang tinggal di luar negeri bayar pajak di luar negeri.Di negara manapun Anda tinggal, di situ lah Anda "membayar" biaya tinggal (pajak). Intinya, dimana Anda mendapat penghasilan, di situlah Anda membayar pajak Anda. Jika Anda WNI dan tinggal di Singapura, maka pajak yang Anda bayar adalah untuk negara Singapura. Hal ini karena Anda sudah tinggal di Singapura, dan Anda sudah mendapat penghasilan di Singapura. Aturan lebih detail terkait hal ini akan kami jelaskan di artikel yang lain.
Aspal Itu Tidak Gratis
Jika Anda pernah menengok sumber pendapatan negara dalam APBN, Anda akan melihat berapa besar pajak ini membantu penerimaan negara. Angkanya adalah lebih dari 70%. Ini bukan lah angka yang kecil. Di tahun 2015, penerimaan negara yang bersumber dari pajak mencapai lebih dari 1.000 triliun rupiah. Uang pajak sebanyak itu lah yang pemerintah gunakan untuk membiayai belanja negara. Termasuk untuk membeli aspal. Jangan berharap jalan di daerah Anda akan diaspal jika ada hashtag #StopBayarPajak. Jangan harap pemerintah menggaji guru-guru, dokter, perangkat desa, dan PNS-PNS yang lain jika hashtag #StopBayarPajak benar-benar terjadi. Dan jangan harap negara ini bisa terus berjalan jika #StopBayarPajak terus membanjiri timeline di twitter Anda.Kesimpulan
Saya paham banyak yang kurang memahami apa itu pajak. Untuk apa uang pajak itu. Bagaimana pemerintah memberikan regulasi terkait dengan pajak. Intinya, pajak bukan lah hal baru, karena sejak Indonesia belum berdiri pun, sejak ribuan tahun yang lalu sudah ada sistem yang mengatur tentang ini. Negara ini tidak akan bisa mandiri jika hashtag #StopBayarPajak lah yang menghiasi timeline twitter Anda. Jika Anda tidak suka negara ini terus berhutang untuk membeli aspal, mulai dari diri Anda sendiri untuk memberikan kontribusi kepada negara. Karena negara ini kuat bukan karena hutang, negara ini kuat karena kontribusi rakyat Indonesia.Demikianlah Artikel Tinggal di Indonesia Tidak Gratis #PahamPajak
Sekianlah artikel Tinggal di Indonesia Tidak Gratis #PahamPajak kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Tinggal di Indonesia Tidak Gratis #PahamPajak dengan alamat link https://pajakbro.blogspot.com/2016/08/tinggal-di-indonesia-tidak-gratis_30.html
0 Response to "Tinggal di Indonesia Tidak Gratis #PahamPajak"
Post a Comment