CARA MENONAKTIFKAN NPWP ATAU NPWP NON EFEKTIF
CARA MENONAKTIFKAN NPWP ATAU NPWP NON EFEKTIF - Hallo sahabat PajakBro - Info Pajak bagi Profesional, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul CARA MENONAKTIFKAN NPWP ATAU NPWP NON EFEKTIF, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel menonaktifkan-npwp, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : CARA MENONAKTIFKAN NPWP ATAU NPWP NON EFEKTIF
link : CARA MENONAKTIFKAN NPWP ATAU NPWP NON EFEKTIF
Banyak yang bertanya tentang cara untuk menonaktifkan kartu NPWP. Artikel ini akan menjelaskan secara lebih lengkap tentang kartu NPWP secara umum. Karena tidak seperti kebayakan kartu tanda pengenal yang lain, NPWP memiliki ketentaun tertentu terkait dengan masa aktif dan masa penggunaannya. Mari kita bahas apa itu masa aktif NPWP, NPWP NE (Non Efektif / Nonaktif), dan cara mengaktifkan NPWP Anda!
Kemudian, Anda akan diminta untuk melampirkan fotokopi KTP, fotokopi NPWP, dan juga keterangan minimal dari desa/kelurahan yang menerangkan bahwa saat ini Anda sudah tidak lagi bekerja atau sudah tidak berpenghasilan.
Bagi NPWP Badan usaha, persyaratannya juga sama. Hanya saja NPWP dan surat keterangan berisinakan nama perusahaan atau badan usaha, sementara fotokopi KTP yang digunakan adalah fotokopi KTP direktur atau peanggung jawab.
Jika NPWP yang Anda miliki sudah berstatus nonaktif, maka seluruh kewajiban perpajakan Anda akan ditangguhkan. Jadi selama NPWP Anda masih nonaktif, Anda tidak wajib untuk membayar maupun melaporkan pajak. Anda pun tidak akan dikenakan denda karena tidak membayar atau melapor pajak.
Dalam keadaan NPWP nonaktif maka semua transaksi perpajakan yang berhubungan dengan nomor NPWP Anda tidak akan terproses. Karena sistem di kantor pajak secara otomatis menganggap NPWP tersebut sedang tidak digunakan. Hal ini sangat merugikan jika ternayata Anda masih menggunakan NPWP tersebut untuk transaksi dengan rekanan Anda dalam usaha. Selain itu, bagi pegawai yang NPWP-nya dalam kondisi nonaktif juga tidak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, sehingga akan mengganggu ketika bendahara kantor meminta bukti pelaporan pajaknya.
Anda sekarang membaca artikel CARA MENONAKTIFKAN NPWP ATAU NPWP NON EFEKTIF dengan alamat link https://pajakbro.blogspot.com/2016/08/cara-menonaktifkan-npwp-atau-npwp-non_8.html
Judul : CARA MENONAKTIFKAN NPWP ATAU NPWP NON EFEKTIF
link : CARA MENONAKTIFKAN NPWP ATAU NPWP NON EFEKTIF
CARA MENONAKTIFKAN NPWP ATAU NPWP NON EFEKTIF
Banyak yang bertanya tentang cara untuk menonaktifkan kartu NPWP. Artikel ini akan menjelaskan secara lebih lengkap tentang kartu NPWP secara umum. Karena tidak seperti kebayakan kartu tanda pengenal yang lain, NPWP memiliki ketentaun tertentu terkait dengan masa aktif dan masa penggunaannya. Mari kita bahas apa itu masa aktif NPWP, NPWP NE (Non Efektif / Nonaktif), dan cara mengaktifkan NPWP Anda!
MASA AKTIF NPWP
Pada artikel Masa Berlaku dan Daluarsa Kartu NPWP sudah kami jelaskan secara mendetail tentang masa berlaku kartu NPWP. Jadi saya sarankan Anda untuk membaca ketentuan terkait dengan masa berlaku dari kartu NPWP yang Anda miliki. Intinya adalah NPWP yang Anda miliki akan terus aktif sampai Anda sendiri yang mengajukan untuk menghapusnya. Dalam kondisi normal, NPWP akan terus aktif, namun dalam kondisi tertentu bisa saja kartu NPWP dapat dinonaktifkan secara sepihak oleh kantor pajak.CARA MENONAKTIFKAN NPWP
Untuk menonaktifkan kartu NPWP, Anda terlebih dahulu harus melakukan permohonan. Syaratnya cukup mudah, Anda tinggal mengisi formulir permohonan untuk menonaktifkan NPWP yang dapat Anda donwload di siniKemudian, Anda akan diminta untuk melampirkan fotokopi KTP, fotokopi NPWP, dan juga keterangan minimal dari desa/kelurahan yang menerangkan bahwa saat ini Anda sudah tidak lagi bekerja atau sudah tidak berpenghasilan.
Bagi NPWP Badan usaha, persyaratannya juga sama. Hanya saja NPWP dan surat keterangan berisinakan nama perusahaan atau badan usaha, sementara fotokopi KTP yang digunakan adalah fotokopi KTP direktur atau peanggung jawab.
MANFAAT NPWP NONAKTIF
Jika NPWP yang Anda miliki sudah berstatus nonaktif, maka seluruh kewajiban perpajakan Anda akan ditangguhkan. Jadi selama NPWP Anda masih nonaktif, Anda tidak wajib untuk membayar maupun melaporkan pajak. Anda pun tidak akan dikenakan denda karena tidak membayar atau melapor pajak.
KERUGIAN NPWP NONAKTIF
Dalam keadaan NPWP nonaktif maka semua transaksi perpajakan yang berhubungan dengan nomor NPWP Anda tidak akan terproses. Karena sistem di kantor pajak secara otomatis menganggap NPWP tersebut sedang tidak digunakan. Hal ini sangat merugikan jika ternayata Anda masih menggunakan NPWP tersebut untuk transaksi dengan rekanan Anda dalam usaha. Selain itu, bagi pegawai yang NPWP-nya dalam kondisi nonaktif juga tidak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, sehingga akan mengganggu ketika bendahara kantor meminta bukti pelaporan pajaknya.CARA MENGAKTIFKAN NPWP KEMBALI
Untuk kembali mengaktifkan NPWP sangat mudah. Anda cukup membuat surat pernyataan untuk pengaktifan kembali kartu NPWP. Tidak ada dokumen yang perlu Anda lampirkan untuk mengaktifkan kembali kartu NPWP. Untuk contoh penyataan pengaktifan NPWP ini tidak ada format baku nya. Pada intinya berisi tentang diri Anda sudah kembali memiliki penghasilan.Catatan Istilah untuk menonaktifkan NPWP adalah Non Efektif. Sehingga kartu NPWP yang dinyakan tidak aktif biasa disebut NPWP Non Efektif atau NPWP NE
Demikianlah Artikel CARA MENONAKTIFKAN NPWP ATAU NPWP NON EFEKTIF
Sekianlah artikel CARA MENONAKTIFKAN NPWP ATAU NPWP NON EFEKTIF kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel CARA MENONAKTIFKAN NPWP ATAU NPWP NON EFEKTIF dengan alamat link https://pajakbro.blogspot.com/2016/08/cara-menonaktifkan-npwp-atau-npwp-non_8.html
0 Response to "CARA MENONAKTIFKAN NPWP ATAU NPWP NON EFEKTIF"
Post a Comment