Gaji di Bawah 3 Juta Tidak Perlu Bayar Pajak
Gaji di Bawah 3 Juta Tidak Perlu Bayar Pajak - Hallo sahabat PajakBro - Info Pajak bagi Profesional, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Gaji di Bawah 3 Juta Tidak Perlu Bayar Pajak, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel cara-menghitung-pajak, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Gaji di Bawah 3 Juta Tidak Perlu Bayar Pajak
link : Gaji di Bawah 3 Juta Tidak Perlu Bayar Pajak
Besarnya penghasilan yang tidak diperhitungkan pajaknya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 adalah Rp 36.000.000 per tahun, atau Rp 3.000.000 per bulan, dan ditambah Rp 3.000.000 lagi untuk setiap tanggungan yang dimiliki. Dengan kata lain, jika Anda seorang karyawan dengan gaji di bawah Rp 3.000.000 per bulan maka atas gaji Anda tidak ada pajak yang harus dibayar.
Update
PTKP 2016 Naik menjadi Rp 4.500.000 per bulan. Sehingga gaji di bawah itu tidak dipotong pajak penghasilan. Selengkapnya baca di sini PTKP 2016 Terbaru Berdasarkan PMK Nomor 101/PMK.010/2016 (PDF)
Dari penjelasan perhitungan tersebut dapat dijelaskan bahwa jika gaji Anda Rp 3.750.000 per bulan, maka pajak yang Anda bayarkan sebesar Rp 10.625 per bulan.
Anda sekarang membaca artikel Gaji di Bawah 3 Juta Tidak Perlu Bayar Pajak dengan alamat link https://pajakbro.blogspot.com/2016/03/gaji-di-bawah-3-juta-tidak-perlu-bayar_12.html
Judul : Gaji di Bawah 3 Juta Tidak Perlu Bayar Pajak
link : Gaji di Bawah 3 Juta Tidak Perlu Bayar Pajak
Gaji di Bawah 3 Juta Tidak Perlu Bayar Pajak
Salam Hangat
Saya sering mendengar pertanyaan bernada "takut" ketika seseorang mau membuat NPWP. "Nanti saya bayar pajaknya berapa?" Pertanyaan ini lumrah ditanyakan oleh pegawai baru di instansi atau perusahaan. Ok, mari kita Bahas!!!PTKP
Pernahkah Anda mendengar istilah PTKP? PTKP merupakan kependekan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak. PTKP merupakan alasan Anda untuk tidak takut membuat NPWP. Jadi dalam perhitungan pajak, ada sejumlah penghasilan yang tidak dikenai pajak.Besarnya penghasilan yang tidak diperhitungkan pajaknya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 adalah Rp 36.000.000 per tahun, atau Rp 3.000.000 per bulan, dan ditambah Rp 3.000.000 lagi untuk setiap tanggungan yang dimiliki. Dengan kata lain, jika Anda seorang karyawan dengan gaji di bawah Rp 3.000.000 per bulan maka atas gaji Anda tidak ada pajak yang harus dibayar.
Update
PTKP 2016 Naik menjadi Rp 4.500.000 per bulan. Sehingga gaji di bawah itu tidak dipotong pajak penghasilan. Selengkapnya baca di sini PTKP 2016 Terbaru Berdasarkan PMK Nomor 101/PMK.010/2016 (PDF)
Berapa yang Saya Bayar
Untuk mempermudah pemahaman Anda, berikut contoh perhitungan pajak dari PER - 32/PJ/2015PTKP Tidak Berlaku Untuk Wiraswasta
Perhitungan pajak dengan PTKP ini hanya berlaku untuk Anda yang bekerja sebagai karyawan. Namun jika pekerjaan Anda sebagai pemilik usaha, maka perhitungan pajaknya menggunakan aturan PP 46 Tahun 2013 yaitu pajak sebesar 1% dari omzet kotor.Demikianlah Artikel Gaji di Bawah 3 Juta Tidak Perlu Bayar Pajak
Sekianlah artikel Gaji di Bawah 3 Juta Tidak Perlu Bayar Pajak kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Gaji di Bawah 3 Juta Tidak Perlu Bayar Pajak dengan alamat link https://pajakbro.blogspot.com/2016/03/gaji-di-bawah-3-juta-tidak-perlu-bayar_12.html
0 Response to "Gaji di Bawah 3 Juta Tidak Perlu Bayar Pajak"
Post a Comment