DJP Online | PNS Tidak Perlu Permohonan e-FIN

DJP Online | PNS Tidak Perlu Permohonan e-FIN - Hallo sahabat PajakBro - Info Pajak bagi Profesional, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul DJP Online | PNS Tidak Perlu Permohonan e-FIN, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel djp-online-pajak, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : DJP Online | PNS Tidak Perlu Permohonan e-FIN
link : DJP Online | PNS Tidak Perlu Permohonan e-FIN

Baca juga


DJP Online | PNS Tidak Perlu Permohonan e-FIN

Permohonan e-FIN

Seperti yang pernah saya tulis di sini Cara Mendapatkan e-FIN dan Mendaftarkan Akun DJP Online Update 2016, untuk mendapatkan kode e-FIN Anda diharuskan untuk datang langsung ke kantor pajak. Banyak Wajib Pajak yang mengeluhkan hal ini. "Katanya online, kok ke kantor pajak lagi?" Nah, suara-suara seperti ini akhirnya didengarkan oleh Kantor Pusat Pajak. Pada tanggal 10 Maret 2016, Kantor Pusat Pajak membuat kebijakan memberikan kode e-FIN tanpa permohonan. Kok Bisa?

PUNS

Jawabnya adalah PUPNS. Masih ingatkah Anda saat diminta instansi tempat Anda bekerja untuk mengisi PUPNS. Beruntung lah Anda jika saat mengisi PUPNS Anda menggunakan email yang aktif dan dapat digunakan. Karena pada tanggal 10 Maret 2016 kemarin, semua PNS yang sudah mengisi PUPNS akan mendapat kiriman kode e-FIN. Semuanya tanpa terkecuali. Bahkan saya sendiri yang sudah lapor pajak online melalui DJP Online sejak awal februari juga mendapat email kode e-FIN.

Saya Tidak Dapat Kode e-FIN

Bagi Anda yang kebetulan tidak mendapat kiriman kode e-FIN, saya sarankan untuk mengurusnya di kantor pajak. Anda bisa mengurusnya di kantor pajak manapun, tidak harus di kantor pajak yang tertulis di kartu NPWP Anda. Cara Mendapatkan e-FIN dan Mendaftarkan Akun DJP Online Update 2016

UPDATE 21 Maret 2016
Anda tetap harus ke kantor pajak untuk mengaktifkan kode e-FIN yang Anda dapatkan melalui email. Mohon maaf atas informasi yang kurang lengkap ini. -Admin PajakBro.com-



DJP Online: PNS Tidak Perlu Permohonan e-FIN
DJP Online: PNS Tidak Perlu Permohonan e-FIN



Demikianlah Artikel DJP Online | PNS Tidak Perlu Permohonan e-FIN

Sekianlah artikel DJP Online | PNS Tidak Perlu Permohonan e-FIN kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel DJP Online | PNS Tidak Perlu Permohonan e-FIN dengan alamat link https://pajakbro.blogspot.com/2016/03/djp-online-pns-tidak-perlu-permohonan-e_12.html

0 Response to "DJP Online | PNS Tidak Perlu Permohonan e-FIN"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel