SANKSI TIDAK LAPOR SPT TAHUNAN UNTUK PRIBADI DAN PERUSAHAAN!
SANKSI TIDAK LAPOR SPT TAHUNAN UNTUK PRIBADI DAN PERUSAHAAN! - Hallo sahabat PajakBro - Info Pajak bagi Profesional, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul SANKSI TIDAK LAPOR SPT TAHUNAN UNTUK PRIBADI DAN PERUSAHAAN!, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel sanksi-pajak, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : SANKSI TIDAK LAPOR SPT TAHUNAN UNTUK PRIBADI DAN PERUSAHAAN!
link : SANKSI TIDAK LAPOR SPT TAHUNAN UNTUK PRIBADI DAN PERUSAHAAN!
Pada artikel saya tentang ketentuan ber-NPWP yang dapat Anda baca di sini (Setelah Punya NPWP lalu apa lagi?) saya mengulas kewajiban Anda setelah memiliki kartu NPWP agar Anda bisa memahami apa saja ketentuan perpajakan yang berlaku setelah memiliki NPWP.
Karena jika Anda mengabaikan begitu saja kewajiban perpajakan Anda, bisa saja di hari yang cerah dan saat Anda sedang bercengkrama dengan keluarga Anda, tiba-tiba ada surat dari kantor pajak yang ditujukan atas nama Anda. Dan tanpa mengetahui apapun, Anda diharuskan membayar denda administratif atas kelalaian Anda memenuhi kewajiban perpajakan.
Sehingga untuk SPT Tahunan 2014 maksimal dilaporkan pada tanggal 31 Maret 2015. Sanksi tersebut berlaku untuk yang tidak melaporkan maupun yang terlambat melaporkan, jadi jangan sampai Anda terlambat untuk melaporkan SPT Tahunan Anda.
Anda sekarang membaca artikel SANKSI TIDAK LAPOR SPT TAHUNAN UNTUK PRIBADI DAN PERUSAHAAN! dengan alamat link https://pajakbro.blogspot.com/2015/03/sanksi-tidak-lapor-spt-tahunan-untuk_30.html
Judul : SANKSI TIDAK LAPOR SPT TAHUNAN UNTUK PRIBADI DAN PERUSAHAAN!
link : SANKSI TIDAK LAPOR SPT TAHUNAN UNTUK PRIBADI DAN PERUSAHAAN!
SANKSI TIDAK LAPOR SPT TAHUNAN UNTUK PRIBADI DAN PERUSAHAAN!
Pada artikel saya tentang ketentuan ber-NPWP yang dapat Anda baca di sini (Setelah Punya NPWP lalu apa lagi?) saya mengulas kewajiban Anda setelah memiliki kartu NPWP agar Anda bisa memahami apa saja ketentuan perpajakan yang berlaku setelah memiliki NPWP.
Karena jika Anda mengabaikan begitu saja kewajiban perpajakan Anda, bisa saja di hari yang cerah dan saat Anda sedang bercengkrama dengan keluarga Anda, tiba-tiba ada surat dari kantor pajak yang ditujukan atas nama Anda. Dan tanpa mengetahui apapun, Anda diharuskan membayar denda administratif atas kelalaian Anda memenuhi kewajiban perpajakan.
Sanksi Tidak Lapor SPT Masa Pribadi
Adalah sanksi administratif berupa denda Rp 100.000 untuk setiap bulan yang tidak dilaporkan SPT Masa-nya. SPT Masa sendiri WAJIB dilaporkan setiap bulan maksimal tanggal 20 bulan berikutnya. (untuk pembayaran pajaknya maksimal pada tanggal 15)
Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan Pribadi
Adalah sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100.000 untuk setiap SPT Tahunan yang tidak dilaporkan. SPT Tahunan dilaporkan maksimal 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak yang pada umumnya pada tanggal 31 Maret.Sehingga untuk SPT Tahunan 2014 maksimal dilaporkan pada tanggal 31 Maret 2015. Sanksi tersebut berlaku untuk yang tidak melaporkan maupun yang terlambat melaporkan, jadi jangan sampai Anda terlambat untuk melaporkan SPT Tahunan Anda.
Sanksi Tidak Lapor SPT Masa Perusahaan
Untuk keterlambatan atau tidak melapor SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) maka dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 100.000 untuk setiap bulan yang terlambat atau tidak dilaporkan.
Sementara untuk SPT Masa PPN sanksi administratifnya adalah Rp 500.000 untuk setiap bulan yang terlambat atau tidak dilaporkan. Untuk SPT Masa PPh dilaporkan maksimal tanggal 20 bulan berikutnya, sedangkan SPT Masa PPN maksimal akhir bulan berikutnya.
Sanksi Tidak Melapor SPT Tahunan Perusahaan
Untuk keterlambatan atau tidak melapor SPT Tahunan adalah dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 1.000.000 untuk setiap SPT Tahunan yang terlambat atau tidak dilaporkan.
Penyampaian SPT Tahunan Badan dilaporkan maksimal 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak yang pada umumnya pada tanggal 30 April. Sehingga untuk SPT Tahunan 2014 maksimal dilaporkan tanggal 30 April 2015.
Penyampaian SPT Tahunan Badan dilaporkan maksimal 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak yang pada umumnya pada tanggal 30 April. Sehingga untuk SPT Tahunan 2014 maksimal dilaporkan tanggal 30 April 2015.
Sanksi Terlambat Bayar Pajak
Selain sanksi Administratif berupa denda, ada juga sanksi berupa bunga atas pajak yang terlambat dibayar dan dilaporkan sebesar 2% per bulan untuk setiap masa pajak (SPT Masa bulanan maupun tahunan). Sanksi Administratfi ini akan disampaiakan kepada Anda dalam bentuk Surat Tagihan Pajak (STP).
Untuk pajak pribadi ada kewajiban pembayaran pajak bulanan sebesar 1% dari omset. Jika pembayaran pajaknya terlambat dari batas jatuh temponya (tanggal 15 bulan berikutnya) maka dikenakan sanksi sebesar 2% dari pajak yang dibayar. Jika telatnya lebih dari satu bulan maka tinggal dikalikan. Contoh perhitungan: Anda seharusnya bayar pajak januari 2017 sebesar Rp 100.000, namun baru Anda bayarkan di tanggal 3 Maret 2017, maka sanksi yang Anda terima adalah (2% X Rp 100.000) X 2 bulan = Rp 4.000. Untuk sanksi terlambat bayar ini tidak langsung Anda bayarkan jika Anda belum menerima Surat Tagihan Pajaknya.
Untuk pajak pribadi ada kewajiban pembayaran pajak bulanan sebesar 1% dari omset. Jika pembayaran pajaknya terlambat dari batas jatuh temponya (tanggal 15 bulan berikutnya) maka dikenakan sanksi sebesar 2% dari pajak yang dibayar. Jika telatnya lebih dari satu bulan maka tinggal dikalikan. Contoh perhitungan: Anda seharusnya bayar pajak januari 2017 sebesar Rp 100.000, namun baru Anda bayarkan di tanggal 3 Maret 2017, maka sanksi yang Anda terima adalah (2% X Rp 100.000) X 2 bulan = Rp 4.000. Untuk sanksi terlambat bayar ini tidak langsung Anda bayarkan jika Anda belum menerima Surat Tagihan Pajaknya.
Tabel Sanksi Pajak
Setiap pelanggaran perpajakan selalu memiliki konsekuensi hukum. Dalam kasus pelaporan pajak yang mendapat sanksi Administratif masih tergolong ringan. Untuk kasus yang lebih serius seperti menghidar kewajiban membayar pajak dan lain-lain maka dapat diberikan sanksi pidana atau penahanan seperti pemberitaan di beberapa media akhir-akhir ini.
Untuk itu kami pribadi mengharapkan Anda bisa melaksanakan kewajiban-kewajiban perpajakan Anda dengan penuh kesadaran. Untuk lebih jelasnya tentang sanksi pajak atas pelaporan pajak silahkan simak diagram dibawah ini.
Untuk itu kami pribadi mengharapkan Anda bisa melaksanakan kewajiban-kewajiban perpajakan Anda dengan penuh kesadaran. Untuk lebih jelasnya tentang sanksi pajak atas pelaporan pajak silahkan simak diagram dibawah ini.
Demikianlah Artikel SANKSI TIDAK LAPOR SPT TAHUNAN UNTUK PRIBADI DAN PERUSAHAAN!
Sekianlah artikel SANKSI TIDAK LAPOR SPT TAHUNAN UNTUK PRIBADI DAN PERUSAHAAN! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel SANKSI TIDAK LAPOR SPT TAHUNAN UNTUK PRIBADI DAN PERUSAHAAN! dengan alamat link https://pajakbro.blogspot.com/2015/03/sanksi-tidak-lapor-spt-tahunan-untuk_30.html
0 Response to "SANKSI TIDAK LAPOR SPT TAHUNAN UNTUK PRIBADI DAN PERUSAHAAN!"
Post a Comment