Surat Kuasa Khusus Pajak | Syarat, Ketentuan, dan Format Surat Kuasa [Download]
Surat Kuasa Khusus Pajak | Syarat, Ketentuan, dan Format Surat Kuasa [Download] - Hallo sahabat PajakBro - Info Pajak bagi Profesional, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Surat Kuasa Khusus Pajak | Syarat, Ketentuan, dan Format Surat Kuasa [Download], kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel kuasa-wajib-pajak, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Surat Kuasa Khusus Pajak | Syarat, Ketentuan, dan Format Surat Kuasa [Download]
link : Surat Kuasa Khusus Pajak | Syarat, Ketentuan, dan Format Surat Kuasa [Download]
Tertentu berarti pada suatu proses perpajakan tertentu yang terkait pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak termasuk hanya untuk satu jenis pajak tertentu dan diperuntukkan pada suatu masa pajak, bagian masa pajak dan/atau suatu tahun pajak tertentu.
Orang lain atau karyawan yang ditunjuk, wajib menyerahkan surat penunjukkan dari seorang Kuasa pada saat melaksanakan tugasnya sesuai dengan format yang diatur pada ketentuan yang berlaku.
Silahkan download Format Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak pada link download berikut ini untuk mencetak surat kuasa wajib pajak.
Anda sekarang membaca artikel Surat Kuasa Khusus Pajak | Syarat, Ketentuan, dan Format Surat Kuasa [Download] dengan alamat link https://pajakbro.blogspot.com/2015/01/surat-kuasa-khusus-pajak-syarat_12.html
Judul : Surat Kuasa Khusus Pajak | Syarat, Ketentuan, dan Format Surat Kuasa [Download]
link : Surat Kuasa Khusus Pajak | Syarat, Ketentuan, dan Format Surat Kuasa [Download]
Surat Kuasa Khusus Pajak | Syarat, Ketentuan, dan Format Surat Kuasa [Download]
Surat Kuasa Khusus Pajak
Dalam artikel ini akan dibahas secara lengkap tentang Surat Kuasa Khusus Pajak dan download formulir surat kuasa khusus wajib pajak, sebagai wajib pajak yang sering berhubungan dengan kantor pajak, Anda tentu tidak asing dengan surat kuasa khusus untuk kepengurusan pajak. Terhitung mulai tanggal 18 Desember 2014, ada aturan baru tentang siapa saja yang boleh menjadi kuasa wajib pajak, serta apa saja pengurusan perpajakan yang dapat dikuasakan. Untuk peraturannya bisa di download di sini:Siapa Kuasa Wajib Pajak?
Seorang kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.
Yang Tidak Bisa Jadi Kuasa Wajib Pajak
Dalam aturan yang terbaru berdasarkan PMK 229/PMK.03/2014, maka untuk saat ini tidak semua hal pengurusan perpajakan dapat diwakilkan. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada PMK 229/PMK.03/2014 pasal 2 ayat (1) maka yang TIDAK BISA DIKUASAKAN ADALAH
- Kewajiban mendaftarkan diri bagi Wajib Pajak orang pribadi untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan
- Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak harus dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak
Apa yang dimaksud satu pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu dalam suatu Surat Kuasa Khusus?
Satu pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu dalam suatu surat kuasa khusus mengandung arti bahwa dalam Surat Kuasa Khusus dibuat hanya untuk satu jenis pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan perpajakan yang spesi k dan tertentu, yaitu merujuk pada satu jenis pekerjaan yang dikuasakan kepada penerima kuasa. Misalnya menandatangani Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh, kuasa dalam proses pemeriksaan, kuasa dalam permohonan keberatan dan lain sebagainya.Tertentu berarti pada suatu proses perpajakan tertentu yang terkait pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak termasuk hanya untuk satu jenis pajak tertentu dan diperuntukkan pada suatu masa pajak, bagian masa pajak dan/atau suatu tahun pajak tertentu.
Bagaimana jika seorang kuasa wajib pajak tidak dapat menjalankan tugas sebagai penerima kuasa?
Seorang Kuasa tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterima dari Wajib Pajak kepada orang lain. Seorang Kuasa dapat menunjuk orang lain atau karyawannya sebatas untuk menyampaikan dokumendokumen dan/atau menerima dokumen-dokumen perpajakan tertentu yang diperlukan dalam pekerjaan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan, selain penyerahan dokumen yang dapat disampaikan melalui tempat pelayanan terpadu.Orang lain atau karyawan yang ditunjuk, wajib menyerahkan surat penunjukkan dari seorang Kuasa pada saat melaksanakan tugasnya sesuai dengan format yang diatur pada ketentuan yang berlaku.
Siapa yang Boleh Menjadi Penerima Kuasa Pajak?
Konsultan Pajak
Adalah Konsultan Resmi yang terdaftar dalam situs pajak: www.pajak.go.id. Biasa seorang konsultan pajak memiliki cabang konsultasi di daerah lain. Selama cabang atas konsultan resmi ini bisa menunjukkan sertifikat yang menunjukkan (surat penunjukkan) bahwa ia adalah cabang dari konsultan pajak pusatnya, maka masih diperbolehkan.
Karyawan Wajib Pajak
Karyawan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud di atas dapat menerima kuasa dari Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan sepanjang merupakan karyawan tetap dan masih aktif yang menerima penghasilan dari Wajib Pajak yang dibuktikan dengan daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilaporkan.
Syarat Menjadi Kuasa Wajib Pajak
- Menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- Memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa;
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang Tahun Pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Karyawan Boleh Jadi Kuasa Wajib Pajak Asalkan?
Karyawan Wajib Pajak sebagai seorang kuasa dianggap menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, apabila memiliki:
- Sertifikat brevet di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevet pajak;
- Ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, sekurangkurangnya tingkat Diploma III, yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan status terakreditasi A; atau
- Sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.
Format Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak
Berikut adalah Format Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak yang wajib dibawa atau dilampirkan saat menjalankan administrasi perpajakanDemikianlah Artikel Surat Kuasa Khusus Pajak | Syarat, Ketentuan, dan Format Surat Kuasa [Download]
Sekianlah artikel Surat Kuasa Khusus Pajak | Syarat, Ketentuan, dan Format Surat Kuasa [Download] kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Surat Kuasa Khusus Pajak | Syarat, Ketentuan, dan Format Surat Kuasa [Download] dengan alamat link https://pajakbro.blogspot.com/2015/01/surat-kuasa-khusus-pajak-syarat_12.html
0 Response to "Surat Kuasa Khusus Pajak | Syarat, Ketentuan, dan Format Surat Kuasa [Download]"
Post a Comment