MASA BERLAKU NPWP AKTIF BERAPA TAHUN? CEK DI SINI!

MASA BERLAKU NPWP AKTIF BERAPA TAHUN? CEK DI SINI! - Hallo sahabat PajakBro - Info Pajak bagi Profesional, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul MASA BERLAKU NPWP AKTIF BERAPA TAHUN? CEK DI SINI!, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel masa-berlaku-npwp, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : MASA BERLAKU NPWP AKTIF BERAPA TAHUN? CEK DI SINI!
link : MASA BERLAKU NPWP AKTIF BERAPA TAHUN? CEK DI SINI!

Baca juga


MASA BERLAKU NPWP AKTIF BERAPA TAHUN? CEK DI SINI!

MASA BERLAKU NPWP, CEK NPWP AKTIF ATAU TIDAK

Masa Berlaku Kartu Secara Umum

Setiap kartu memiliki masa berlaku. Entah itu berlaku untuk 1 tahun, 5 tahun, atau mungkin seumur hidup. Saat ini berapa kartu yang Anda punya untuk urusan Administratif? Saya sendiri punya kartu KTP, SIM, kartu ATM, kartu anggota kesehatan, dan juga kartu NPWP.

Dan setiap kartu memiliki masa berlaku masing-masing yang harus diperpanjang pada jangka waktu tertentu. Bagaimana dengan masa berlaku kartu NPWP? Berapa lama NPWP daluarsa? Bagaimana cara cek kartu NPWP Aktif atau tidak? Mari kita bahas.

Masa Berlaku dan Daluarsa NPWP

Berbeda dengan kebanyakan kartu yang selama ini kita kenal. NPWP tidak memiliki masa kadaluarsa. Jadi kartu NPWP berlaku seumur hidup. Bahkan jika kartu Anda hilang, Anda tinggal mengisi formulir dan fotocopy KTP untuk mendapatkan kartu NPWP kembali. Memang semudah itu. Dan tidak ada biaya administratif untuk membuat ulang kartu NPWP. Jadi Anda tidak perlu takut jika terjadi sesuatu dengan kartu NPWP Anda, dan Anda tidak perlu kuatir kartu NPWP Anda expired.

Namun yang perlu Anda tahu, walaupun begitu NPWP Anda bisa saja tidak dapat digunakan karena berstatus Non Aktif atau Non Efektif (NPWP NE). Bagaimana hal ini bisa terjadi?

NPWP Aktif atau Tidak?

Jika dalam jangka waktu tertentu Anda tidak memenuhi kewajiban perpajakan seperti pembayaran pajak dan pelaporan SPT Tahunan, maka kantor pajak bisa saja menghapus atau menonaktifkan kartu NPWP Anda. Dan jika hal ini terjadi, maka Anda tidak akan mendapat pemberitahuan secara langsung.

Biasanya sebelum NPWP Anda dihapus atau dinonaktifkan dari kantor pajak sudah beberapa kali mengirimkan surat pemberitahuan kepada Anda untuk memenuhi kewajiban perpajakan Anda. Dan jika dalam jangka waktu tertentu Anda tidak merespon surat yang dikirmkan oleh kantor pajak tersebut maka Anda dianggap sebagai Wajib Pajak tidak patuh dan oleh karena itu NPWP Anda akan dihapus atau dinonaktifkan.

Jika NPWP sudah terhapus maka Anda harus membuat ulang kartu NPWP Anda. Namun jika NPWP Anda hanya berstatus nonaktif (NPWP NE), maka Anda hanya perlu melakukan konfirmasi langsung ke kantor pajak.

Cara Hapus / NonAktif NPWP Pribadi

Seperti yang sudah saya katakan bahwasanya NPWP Berlaku seumur hidup. Untuk itu jika Anda tidak lagi berkenan menggunakan kartu NPWP, maka Anda harus mengajukan permohonan unutk menghapuskan kartu NPWP aktif yang Anda miliki.

NPWP dapat dihapuskan, hanya apabila Wajib Pajak  sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan. Misalnya Wajib Pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan atau meninggalkan warisan tetapi sudah terbagi habis kepada ahli warisnya.

Untuk Wajib Pajak yang tidak lagi memperoleh penghasilan atau memperoleh penghasilan tetapi di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka Anda hanya bisa melakukan permohonan nonaktif saja (NPWP NE).



Demikianlah Artikel MASA BERLAKU NPWP AKTIF BERAPA TAHUN? CEK DI SINI!

Sekianlah artikel MASA BERLAKU NPWP AKTIF BERAPA TAHUN? CEK DI SINI! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel MASA BERLAKU NPWP AKTIF BERAPA TAHUN? CEK DI SINI! dengan alamat link https://pajakbro.blogspot.com/2014/07/masa-berlaku-npwp-aktif-berapa-tahun_23.html

0 Response to "MASA BERLAKU NPWP AKTIF BERAPA TAHUN? CEK DI SINI!"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel